kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lion Air tetap jalankan ground handling sendiri


Jumat, 20 Mei 2016 / 12:31 WIB
Lion Air tetap jalankan ground handling sendiri


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Maskapai Lion Air keberatan dengan sanksi pembekuan layanan darat bandara atau ground handling yang dijatuhkan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemhub). Maskapai milik Rusdi Kirana ini bahkan sudah melayangkan surat keberatan ke instansi terkait sekaligus menempuh  jalur hukum.

Maskapai berlogo Singa Merah ini juga bakal nekat tetap mengoperasikan layanan darat bandara seperti biasa. "Kami akan tetap bertahan dan tidak menerima sanksi," tegas Edward Sirait, Chief Executive Officer Lion Group, Kamis, (19/5).

Sambil menunggu keputusan hukum dari gugatan tersebut, Edward memastikan pihaknya tidak akan mencari jasa layanan darat pengganti. Ia mengklaim, dengan jumlah penerbangan Lion Air yang terbilang banyak, tidak bakal ada jasa layanan darat bandara yang sanggup melayani. Malah, Lion Air sudah menyiapkan opsi mengoperasikan layanan sejenis dengan bendera baru.

Menurutnya, dalam izin penerbangan atau air operate certificate (AOC), masing-masing maskapai diberi kesempatan untuk memberi layanan darat bandara. Nah, setelah izin layanan darat PT Lion Group dibekukan, pihaknya bakal memakai bendera baru dengan nama PT Lion Mentari Airlines.

Nantinya pegawai dan peralatan layanan darat PT Lion Group yang beroperasi di bandara Soekarno Hatta untuk maskapai Lion Air akan berpindah ke layanan darat yang baru. Jumlah pekerja layanan darat Lion Air di Soekarno Hatta berkisar 10.000 pegawai.

Sebelum beroperasi, Lion Air, kata Edward masih menunggu jawaban pihak otoritas terhadap keberatannya. Seharunya, katanya, sebelum ada sanksi, maskapai terlebih dahulu diberi peringatan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo bersikukuh pemberian sanksi tersebut sesuai prosedur. Sebab, insiden salah menurunkan penumpang bisa membahayakan keamanan dan keselamatan nasional.

Di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 56/2015 soal Kegiatan Pengusahaan Bandar Udara, pemerintah sudah bisa mencabut izin ground handling bila keamanan negara terancam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×