kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lima syarat ERP di Jakarta berjalan efektif


Selasa, 21 Oktober 2014 / 23:19 WIB
Lima syarat ERP di Jakarta berjalan efektif
ILUSTRASI. Inilah Cara Membuat Lulur dengan Bahan Alami di Rumah, Tertarik Coba?


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa penerapan pengenaan biaya secara langsung terhadap pengguna jalan menggunakan sistem elektronik (Electronic Road Pricing) akan memiliki manfaat yang baik. Pasalnya, biaya itu bisa digunakan untuk perbaikan angkutan umum dan penghematan BBM.

"Sebanyak 81 persen uang ERP bisa kita pakai untuk dua hal itu yaitu peningkatan angkutan umum sama perbaikan manajemen lalu lintas. Jelas dampaknya terhadap BBM ini juga kalau masyarakat akhirnya bisa ditarik dengan angkutan umumya 1:20," ujar Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Kemenhub Elly Adriani Sinaga di Jakarta, Selasa (21/10/2014).

Dia menjelaskan, penerapan ERP di kota-kota besar memiliki lima syarat. Pertama, kota itu harus memiliki perbandingan lalu lintas kendaraan dengan kapasitas jalan lebih besar dari 0,9 volume capacity ratio (VCR). 

Syarat kedua, kota itu harus memiliki dua jalur jalan dimana masing-masing jalur memiliki dua lajur. Ketiga, rata-rata kecepatan jalan dapat dilalui kurang dari 10 km per jam. Hal yang penting lainya dan menjadi syarat keempat adalah ketersediaan jaringan dan pelayanan angkutan massal dengan trayek yang memenuhi standar pelayanan minimal. 

Sementara itu, syarat kelima adalah pembatasan lalu lintas tidak dilakukan pada jalan nasional. Mengenai pengelolaannya, Kemenhub menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah. Oleh karena itu, setiap daerah yang telah memenuhi lima syarat dan berkeinginan menerapkan ERP maka diminta segera membuat Peraturan Daerah mengenai ERP.(Yoga Sukmana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×