kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lebih dari 7.000 DIM selesai dibahas, RUU Cipta Kerja segera disahkan


Selasa, 29 September 2020 / 20:42 WIB
Lebih dari 7.000 DIM selesai dibahas, RUU Cipta Kerja segera disahkan
ILUSTRASI. Sejumlah buruh menuntut DPR untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja telah menyelesaikan pembahasan lebih dari 7.000 DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) yang dilakukan bersama dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. 

Dengan diselesaikannya pembahasan DIM ini, proses penyelesaian RUU Cipta Kerja secara substansi telah selesai dibahas. Artinya tinggal dilakukan sinkronisasi dan perumusan oleh Tim Sin (Tim Sinkronisasi) dan Tim Mus (Tim Perumus) sampai dengan dihasilkan final-draft RUU Cipta Kerja yang akan segera disahkan di rapat Paripurna.

“Dengan telah diselesaikannya pembahasan substansi RUU Cipta Kerja, nantinya masyarakat akan mendapatkan berbagai macam kemudahan dari sisi percepatan perizinan dan juga kepastian ataupun legalitas usaha,” jelas Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam keterangan resminya, Selasa (29/9). 

Susiwijono juga memaparakan beberapa manfaat yang akan dirasakan masyarakat dengan adanya RUU Cipta Kerja. Antara lain memberikan kemudahan pada proses izin berusaha dan juga kepastian bagi para pelaku usaha mikro dan kecil. 

Kemenko mengatakan, RUU Cipta Kerja juga akan memberikan kepastian dan juga mempercepat proses perizinan dengan melakukan pendaftaran melalui OSS. “Pemerintah juga memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi produk usahanya,” tandasnya. 

Baca Juga: Sri Mulyani optimistis Sovereign Wealth Fund genjot investasi tahun depan

Selain itu, pelaku usaha yang ingin mendirikan Perusahaan Terbuka (PT) perseorangan akan diberikan kemudahan dengan persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah sehingga ada kepastian legalitas bagi pelaku usaha UMKM. 

Kemenko juga sebut, pemerintah telah mengatur program kemitraan bagi pelaku usaha UMKM, dengan menyediakan akses bagi pemanfaatan fasilitas publik seperti di rest area, bandara, dan stasiun kereta api untuk menampilkan atau memasarkan produknya. Adapun, insentif fiskal juga diberikan kepada pelaku usaha yang ingin mengembangkan usahanya melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) pemerintah.

Sementara untuk mempermudah Sertifikasi Halal bagi UMKM, pemerintah akan memberikan kemudahan dengan memberikan kepastian melalui penyederhanaan dan percepatan proses perizinan, dengan memperluas Lembaga Pemeriksa Halal, yang dapat dilakukan oleh Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri. 




TERBARU

[X]
×