kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ451.001,55   7,95   0.80%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lampu hijau buat geothermal di kawasan konservasi


Kamis, 09 Maret 2017 / 20:47 WIB
Lampu hijau buat geothermal di kawasan konservasi


Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan "lampu hijau" pemanfaatan panas bumi atau geothermal untuk energi baru terbarukan (EBT) di kawasan konservasi sebagai dukungan terhadap ketahanan dan kedaulatan energi serta penurunan target emisi Gas Rumah Kaca (GRK).

"Yang di kawasan konservasi memang tidak sebesar di APL (Areal Penggunaan Lain), tapi potensi (panas buminya) cukup besar. Kita berikan Izin Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi, tapi kita sarankan di APL dulu saja lah kalau masih bisa," kata Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi (PJLHK) KLHK Is Mugiono dalam komunikasi publik Implementasi dan Kebijakan Jasa Lingkungan Panas Bumi di Jakarta, Kamis (9/3).

Dengan adanya Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 108 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.46/Menlhk/Setjen/Kum.1/5/2016 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi pada Kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam, ia mengatakan regulasi untuk pemanfaatan geothermal di kawasan konservasi menjadi lengkap.

Sebelumnya, menurut dia, pemanfaatan panas bumi tidak bisa dilakukan di kawasan konservasi karena terganjal status kegiatan pertambangan yang dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem kegiatan tersebut tidak boleh dilakukan.

Jika melihat dari kinerja PROPER Industri Geothermal periode 2015-2016, dari 14 perusahaan hanya satu yang mendapat peringkat merah. Itu pun, menurut Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Karliansyah, bukan karena proses operasional, melainkan karena izin pengurusan air limbah.

"Kalau melihat data Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) baru 4 % potensi panas bumi yang termanfaatkan untuk energi, padahal ramah lingkungan. Jadi kita tentu dukung pengembangannya," katanya.

Sejauh ini, menurut dia, operasional Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) tidak bermasalah bagi lingkungan. Hanya di tahap eksplorasi yang membutuhkan lebih banyak prinsip kehati-hatian.

Sementara itu, Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Nur Masripatin mengatakan sumbangan dalam mitigasi pengurangan emisi dari sektor energi mencapai 1357 juta ton CO2e dalam target National Determined Contribution (NDC) Indonesia dalam Konvensi Kerangka Kerjasama Persatuan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim (UNFCCC).

Dari porsi 29 % target penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) pasca2020, ia mengatakan target penurunan emisi dari sektor energi mencapai 11 % dengan usaha sendiri, atau 14 % dengan bantuan pihak lain.

Dengan adanya data dari Kementerian ESDM yang menunjukkan bahwa potensi distribusi titik panas bumi pada kawasan hutan terbesar berada di kawasan APL yang ada di 145 titik dengan potensi 12.176 Mega Watt (MW), menurut Nur, seharusnya tidak perlu ada lagi yang perlu diributkan untuk pengembangan panas bumi sebagai EBT.

Pertumbuhan geothermal di 2013 tidak seimbang karena kurangnya pendanaan, tingginya risiko eksplorasi, dan fit tarif Yang and belum memadahi. Namun, ia mengatakan investasi industri geothermal di 2015 terlihat atraktif dan visible.

"Lalu kenapa masih juga kecil potensi EBT yang bisa diajukan untuk penurunan emisi. Padahal jika ini bisa diperbesar tentu bisa berbagi dan menurunkan beban dari sektor lahan," ujar Nur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Storytelling with Data (Data to Visual Story) Mastering Corporate Financial Planning & Analysis

[X]
×