kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KSPI: THR 1.487 pekerja belum dilunasi


Minggu, 11 April 2021 / 22:25 WIB
KSPI: THR 1.487 pekerja belum dilunasi
ILUSTRASI. Sejumlah pekerja berjalan keluar dari salah satu pabrik di Karawang, Jawa Barat. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/foc.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, masih banyak pekerja/karyawan yang belum mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2020 secara penuh.

Dia mengatakan, berdasarkan data Serikat Pekerja Nasional (SPN) ada sekitar 1.487 karyawan/pekerja yang THR-nya masih dicicil atau belum lunas. "Catatan di SPN, yang belum lunas mencicil mencakup 1.487 karyawan/pekerja yang THR-nya masih dicicil, belum lunas. Meliputi kurang lebih 13 perusahaan," ujar Said dalam konferensi pers, Minggu (11/4).

Mengutip dari data SPN, beberapa perusahaan di berbagai wilayah masih menunggak THR. Misalnya di Jakarta, masih ada perusahaan yang baru membayar  sebesar 15% hingga 75%,  bahkan menurutnya ada perusahaan di Banten yang baru membayar THR tahun lalu sebesar Rp 250.000.

Menurutnya, berbagai pekerja tersebut tersebut berasal dari sektor industri padat karya seperti tekstil, garmen, sepatu, makanan dan minuman, sebagian komponen elektronik dan lainnya.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 menjadi faktor kesulitan pelaku usaha membayar THR

Meski begitu, dia pun mengatakan ada perusahaan yang memang benar-benar terdampak, seperti sektor pariwisata. "Kita bisa pahami, kayak hotel, kapasitas okupansinya cuma 10%, Itu wajar kalau memang ada kesepakatan bipartit, tetapi melampirkan kerugian 2 tahun berturut-turut," ujarnya.

Adapun, Said menyebut sampai saat ini pihaknya belum menerima informasi adanya perusahaan yang sudah mendapatkan sanksi/dihukum karena tidak melunasi pembayaran THR ini, padahal berdasarkan aturan Kemnaker, perusahaan yang melanggar akan dikenai sanksi.

Lebih lanjut, Said pun meminta agar pembayaran THR tahun ini tidak dicicil kembali. Hal ini pun akan menjadi salah satu tuntutan dalam aksi unjuk rasa yang digelar Senin (12/4).

"Menolak membayar THR dengan mencicil. Walaupun sudah beredar di media sosial kesepakatan tripartit nasional yang akan direkomendasikan ke Menteri Tenaga Kerja,salah satu isinya adalah menyerahkan pada bipartit bilamana perusahaan tidak mampu membayar THR," katanya.

Menurutnya, dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang harus ditegaskan adalah walaupun dilakukan mekanisme bipartit, tetapi pembayaran THR tidak bisa dicicil. Bila keputusan yang diambil, perusahaan harus mencicil, maka harus didahului dengan membuka laporan keuangan yang menunjukkan rugi selama 2 tahun berturut-turut.

Selanjutnya: THR bagi PNS di 2021 dijanjikan dibayar penuh, ini prediksi pencairannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×