kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kreditur Brent Ventura beda suara soal pembatalan perdamaian


Minggu, 15 April 2018 / 18:40 WIB
Kreditur Brent Ventura beda suara soal pembatalan perdamaian
ILUSTRASI. Brent Securities


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak kunjung mendapat pembayaran dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), kreditur Brent Ventura berencana mengupayakan opsi pembatalan homologasi.

Jacob Tanudjaja, kreditur Brent Ventura asal Medan, misalnya lebih memilih upaya pembatalan homologasi, lantaran sejak diputuskan masuk PKPU sejak Januari 2016 lalu, Brent Ventura baru satu kali melakukan pembayaran ke kreditur. "Iya daripada dijanjikan terus, tapi tidak ada realisasinya. Hasilnya juga sama saja dengan dipailitkan," jelasnya saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (15/4).

Dalam PKPU ini, Brent Ventura memiliki tagihan senilai Rp 859 miliar yang berasal dari 532 kreditur pembeli medium term notes (MTN). Dalam proposal perdamaiannya, Brent Ventura menjanjikan akan membayar tagihan tersebut hingga lima tahun secara prorata, dengan pembayaran setiap enam bulan sekali.

"Namun, belum ada pembayaran lagi setelah pembayaran pertama kali sejumlah 1,4% dari total utangnya," sambung Jacob.

Pembayaran yang dilakukan pada Februari 2017 lalu tersebut, dilakukan Brent Ventura dari hasil menjual asetnya yaitu PT Drupadi Tirta Gresik dan PT Drupadi Tirta Intan yang dibeli Adaro Energy yang laku terjual senilai Rp 19,3 miliar.

Aset tersebut jadi satu-satunya yang dijual Brent Ventura, dari beberapa aset yang dijanjikan akan dijual guna menutupi tagihan Brent Ventura. Seperti, repo saham di PT Nusantara Infrastructure Tbk dan PT Eureka Prima Jakarta Tbk yang ditaksir senilai Rp 12 miliar dan Rp 8 miliar. Kemudian tambang mangan Rp 1,5 miliar dan piutang kepada Vina Vinsensia Rp 23 miliar. Seluruh aset lainnya yang dijanjikan ini tak jelas rimbanya.

Hal ini yang membuat ada kreditur yang tak sepakat menempuh upaya pembatalan homologasi. Salah satu kreditur Brent Ventura yang enggan disebutkan namanya bilang jika pembatalan perdamaian terjadi, maka Brent Ventura bisa pailit. "Dia kan sudah tidak punya aset, kalau sampai pailit, kreditur tidak akan dapat apa-apa," kata si kreditur saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (15/4).

Ia sendiri dengan beberapa kreditur lain, menyebutkan akan menempuh beberapa upaya. Misalnya mengadukan Brent Securities, induk usaha Brent Ventura ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami mau dorong agar OJK juga menindak Brent Securities, karena awalnya kan kami dijanjikan membeli MTN di Brent Securities, dan bagaimana aliran uang yang masuk dari Brent Ventura ke Brent Securities. Kami mau dia juga bertanggung jawab," sambungnya.

Sementara itu, salah satu pengurus PKPU Brent Ventura Baso Fakhruddin mengatakan hingga saat ini pihaknya memang belum menerima adanya laporan soal upaya pembatalan homologasi para kreditur.

Lantaran tak ada laporan soal ini, Baso justru menilai pembayaran tagihan berjalan lancar. "Sampai sekarang belum ada panggilan kepada kami dari kreditur, panitia krediturnya, maupun debitur, Pengadilan Niaga juga belum menyampaikan keterangan bahwa debitur wanprestasi," katanya saat dihubungi Kontan.co.id pekan lalu.

Ia menambahkan, upaya pembatalan homologasi bisa ditempuh kreditur Brent Ventura dengan melapor ke majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, sebagai tempat perkara.

"Dari hakim pemutus nanti ke hakim pengawas, nanti mereka beritahu kami, kalau ada komplain secara resmi sesuai hukum acara PKPU. Tapi sampai sekarang kita belum terima apapun," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×