kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kredit macet korban gempa Yogyakarta dihapus


Senin, 04 Februari 2013 / 12:12 WIB
Kredit macet korban gempa Yogyakarta dihapus
Menteri Perdagangan, Pariwisata, dan Investasi Australia Dan Tehan melakukan pertemuan dengan Menteri Perdagangan Indonesia Muhammad Lutfi, Rabu (29/9). Pelaku UMKM sulit tembus pasar Australia.


Reporter: Annisa Aninditya Wibawa |

JAKARTA. Kredit korban bencana gempa Yogyakarta tahun 2006 lalu resmi dihapuskan dari bank-bank berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini diputuskan berdasarkan rapat Menteri BUMN, Dahlan Iskan, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Halim Alamsyah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi VI, serta pihak-pihak bank seperti PT Bank Mandiri Tbk, Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk dan PT Bank Tabungan Negara Tbk.

Dahlan menyatakan, ia memutuskan untuk memberhentikan kredit macet dari korban gempa Yogya tersebut. "Langsung saja melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) selama Februari dan Maret," ujarnya, Senin, (4/2).

Bank Indonesia mencatat, per Februari 210, jumlah kredit macet itu mencapai Rp 88,3 miliar. Lalu menurun per Desember 2012 menjadi Rp 31,26 miliar dengan jumlah debitur 542 orang.

"Untuk bank umum Rp 27,17 miliar, jumlah debitur 316 orang. Kemudian Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Rp 4,09 miliar, dengan jumlah debitur 226 orang," jelas Halim.

Kemudian menurut catatan BUMN, kredit di Bank Mandiri sejumlah Rp 2,2 miliar dengan jumlah debitur 140 orang. BRI, dengan debitur 39 orang, jumlah kredit macet yaitu 4,2 miliar. Lalu debitur di BNI menyisakan 1 orang dengan kredit 2,3 miliar. Terakhir, kredit yang tersisa di BTN yaitu 609 juta dengan debitur 4 orang.

Ketua Komisi VI DPR Erlangga Hartarto menyatakan bahwa setelah penyelesaian dari masing-masing BUMN ini, agunan yang sudah dijaminkan harus segera dilepaskan. "Dikembalikan. Dengan catatan, ini bagian yang tidak terlepaskan dari putusan hari ini," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×