KPU DKI coret 15.954 pemilih dari DPT

Rabu, 12 April 2017 | 11:16 WIB Sumber: Kompas.com
KPU DKI coret 15.954 pemilih dari DPT


JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mencoret 15.954 pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017. Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Pemutakhiran Data Pemilih, Moch Sidik mengatakan, para pemilih tersebut dicoret karena tidak memenuhi syarat.

"15.954 yang diarsir (dicoret) kemudian diberi keterangan karena hasil verifikasi Dukcapil tidak bisa meyakinkan orang tersebut warga DKI, tidak ada di database kependudukan DKI," ujar Sidik, Rabu (12/4).

Selain tidak ada dalam database kependudukan DKI Jakarta, ada pula pemilih-pemilih yang dicoret karena telah meninggal dan pindah ke luar DKI Jakarta. Dari 15.954 pemilih yang dicoret itu, sebanyak 15.913 pemilih tidak ada dalam database kependudukan, 9 pemilih meninggal, dan 32 pemilih lainnya pindah ke luar DKI.

Tindak lanjut atas pencoretan tersebut yakni KPU DKI Jakarta tidak akan memberikan formulir C6 atau pemberitahuan memilih kepada para pemilih yang telah dicoret itu. "Karena dia sudah tidak ada di dalam DPT, maka kami nanti tahan C6-nya. Itu nanti dikawal oleh saksi maupun panwas TPS," kata Sidik.

Sidik menuturkan, pencoretan pemilih yang tidak memenuhi syarat itu dilakukan dalam rapat sinkronisasi data pemilih pada Senin (10/4) malam hingga Selasa (11/4) dini hari bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, KPU DKI Jakarta, Bawaslu DKI Jakarta, dan kedua tim pemenangan pasangan calon.

Mulanya, ada temuan sekitar 33.000 data invalid dalam daftar pemilih sementara (DPS) yang menjadi basis penetapan DPT. Setelah diverifikasi, ada pemilih dalam DPS tersebut yang telah dicoret dan tidak masuk ke dalam DPT. Sementara nama-nama yang masih ada di dalam DPT kembali diverifikasi bersama. Dari hasil verifikasi itulah KPU DKI Jakarta mencoret 15.954 pemilih yang masih ada di dalam DPT.

Data hasil pencoretan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani bersama oleh KPU, Bawaslu, Disdukcapil, dan kedua tim pemenangan pasangan calon.

"Ada semacam nota kesepahaman, berita acara hasil rapat sinkronisasi itu dan kami tanda tangan semua supaya terbuka," ucap Sidik.

(Nursita Sari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini

Terbaru