kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPPU: Jangan pakai tarif batas bawah


Rabu, 26 Juli 2017 / 20:08 WIB
KPPU: Jangan pakai tarif batas bawah


Reporter: Tantyo Prasetya | Editor: Markus Sumartomjon

JAKARTA. Perdebatan soal pembatasan tarif batas bawah untuk data internet terus bergulir. Setelah PT Indosat Ooredoo melayangkan surat kepada Kementerian Kominfo dan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) terkait hal tersebut, wasit persaingan usaha langsung bersikap.

Menurut Syarkawi Rauf, Ketua KPPU, lembaganya tidak pernah menyarankan tarif batas bawah untuk menyelesaikan masalah di segala sektor industri. Supaya tetap menjaga persaingan bisnis yang sehat, ia sarankan para pemain telekomunikasi berkonsolidasi. "Terutama untuk industri high technology yang membutuhkan dana besar dan serba cepat," terang Syarkawi, Rabu (26/7).

Syarkawi menambahkan jika diberlakukan tarif batas bawah maka artinya menghilangkan kompetisi di antara pemain. Padahal kompetisi diperlukan agar margin profit bisa tumbuh.

"Lebih baik dibikin standar pelayanan minimun (SPM) yang harus dipatuhi oleh operator. Karena nanti di situ jelas tentang kepuasan pelanggan seperti apa," tambah Syarkawi.

Hal senada juga disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara yang menyatakan bahwa pemerintah ke depannya tidak akan mengatur tentang penerapat tarif batas bawah data di industri telekomunikasi.

"Kalau mau ada tarif bawah ya sudah dikembalikan saja seperti zaman monopoli dulu. Yang ada nanti formula saja, rumusan saja biar ada ruang untuk operator untuk berkompetisi," terang Rudiantar.

Adapun formula tarif itu masih digodok Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dan berkoordinasi dengan Menkominfo. Harapannya tahun ini sudah rampung.

Selama ini aturan tentang tarif telekomunikasi sudah diatur di dalam PM no 9/2008. Sayangnya, peraturan tersebut hanya mengatur voice dan message.

"Lagi ada perubahan atau revisi Peraturan Menteri, tarif data diatur pake formula," terang Ketut Prihadi, anggota BRTI.

Sekadar informasi, formula tarif yang diatur dalam Peraturan Memteri (PM) Kominfo No 9/2008 adalah sebagai berikut, yaitu: biaya elemen jaringan + biaya aktivitas layanan retail + profit margin.

Namun dalam revisi PM tersebut untuk mengatur tarif data, materi pokok yang diatur adalah biaya penggunaan akses, termasuk salah satunya elemen bandwidth.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×