kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPPU akan fokus pada perkara di tiga sektor ini


Senin, 02 Januari 2017 / 20:21 WIB
KPPU akan fokus pada perkara di tiga sektor ini


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Tahun lalu register perkara di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkat dibanding tahun sebelumnya. Direktur Penindakan KPPU Gopprera Panggabean mencacat, lembaganya telah meregister 24 perkara dugaan pelanggaran sepanjang 2016. Jumlah tersebut naik dari 2015 yang sebanyak 22 perkara.

Adapun 24 perkara di tahun lalu didominasi oleh perkara tender sebanyak 14 perkara dan sisanya perkara nontender. Sementara tahun lalu, penanganan perkara tender KPPU sebanyak 18 dan non tender 4 perkara

PIhaknya pun mengaku, 55% perkara yang ditangani masih berasal dari laporan, sedangkan sisanya merupakan inisiatif dari KPPU sendiri. "Laporan datang lebih kepada perkara tender pemerintah, kalau perkara yang inisiatif KPPU biasanya seperti perkara yang dirasakan oleh masyarakat seperti tindakan monopoli atau persengkokolan harga," ungkap Goppera kepada KONTAN, Senin (2/1).

Perkara tender yang telah dikaji selama 2016 pun didominasi oleh pengadaan proyek pemerintah dalam bidang infrastruktur seperti pengadaan atau pelebaran jalan di beberapa daerah. Di antaranya, tender pekerjaan peningkatan jalan Jongkang-Samarinda dan pekerjaan preservasi dan pelebaran jalan Muara Tebo, Jambi.

Meski begitu, ia mengaku belum semua perkara yang tergister di tahun lalu memasuki persidangan karena masih dalam tahap kelengkapan dokumen. Sehingga, sebagian besar akan disidangkan di tahun ini.

Adapun ada 3 perkara dari 2016 yang KPPU sudah selesaikan hingga putusan, salah satunya, terkait pengafkiran dini bibit ayam terhadap 12 perusahaan sebagai terlapor. Sementara perkara yang siap disidangkan di 2017 ini diantaranya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PGN, Indihome, dan Aqua.

Sedangkan untuk tahun Ayam Api ini, KPPU akan lebih fokus dalam mengawasi pemerintah. Ketua KPPU Syarkawi Rauf menjelaskan, pihaknya di tahun ini akan berfokus di tiga perkara yakni pengadaan barang dan jasa, pangan, dan energi.

Hal itu seiring dengan hibauan Presiden Jokowi yang meminta lembaga-lembaga terkait untuk tidak bersengkokol dalam pengadaan proyek pemerintah. Apalagi tiga bidang itu merupakan yang paling rentan akan ketidaksehatan persaingan usaha.

Pengadaan barang dan jasa pun, KPPU akan berfokus pada proyek infrastruktur. Itu merupakan fokus utama pemerintah. "Kami akan awasi dari mulai perencaan sampai tahap pemilihan vendor perusahaan pengerjaan proyek," ungkap dia kepada KONTAN, Senin (2/1).

Sementara itu, untuk pangan KPPU lebih fokus pada 11 komoditas strategis untuk masyrarakat Indonesia, seperti beras, jagung, bawang, dan daging. Yangmana, harga dari ke-11 komoditas itu selalu fluktuatif sehingga perlu adanya pengawasan.

"Jika ada kenaikan yang tak wajar dan tercium adanya persengkokolan, kami akan tindak secara hukum dengan tegas," tambah Syarkawi. Kemudian, bidang energi juga dinilai cukup penting. Sebab, bidang ini cukup krusial dan strategis.

Untuk itu, KPPU sudah bersiap bekerjasama dengan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) untuk melakukan investigasi. Jadi nantinya, KPK akan bertindak dari sisi pidana dan KPPU dari sisi dendanya.

Syarkawi bilang, 70% dari perkara yang ditangani KPPU memang datang dari pengadaan tender pemerintah. Maka, tak heran hingga saat ini sudah ada penyidikkan yang dilakukan.

Pengawasan pun diharapkan dapat mendukung APBN 2017 yang dicanangkan pemerintah bisa berjalan sesuai dengan rencana atau bahkan bisa meminimalisir.

Kuasa hukum dari kantor hukum Assegaf Hamzah & Partners yang fokus menangani perkara persaingan HMBC Rikrik Rizkiyana menilai, KPPU di tahun lalu terlalu mudah menuduh dan mengambil kesimpulan atas dugaan kartel. Padahal, menurutnya sebelumnya KPPU seakan berhati-hati menangani kasus-kasus kartel. 

Sementara itu di tahun ini, Rikrik bilang, KPPU harus menentukan status kelembagaannya, apakah menjadi lembaga penyidik seperti KPK atau lembaga pengadilan. Hal ini menyangkut, revisi UU No. 5/1999 tentang Persaingan Usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×