kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mantan Kepala Bappebti jadi tersangka tanah makam


Jumat, 23 Agustus 2013 / 12:40 WIB
Mantan Kepala Bappebti jadi tersangka tanah makam
ILUSTRASI. Promo Weekend Deals AW spesial sambut Ramadan 1-3 April 2022 (dok/AW Restoran)


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Sahrul R Sempurnajaya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin tanah pemakaman di Desa Antajaya, Tanjung Sari, Bogor.

Penetapan tersangka ini menyusul operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik. "Penyidik menetapkan SRS sebagai tersangka jabatannya kepala Bappebti," kata juru bicara KPK, Johan Budi dalam keterangan persnya, Jakarta, Jumat (23/8).

Menurut Johan, dalam kasus ini, Sahrul diduga sebagai pemberi suap untuk pengurusan izin tanah pemakaman di desa Antajaya yang dilakukan oleh PT PT Garindo Perkasa.

Meski Sahrul menjabat sebagai kepala Bappebti, tetapi penetapan tersangka ini bukan terkait jabatan publik yang disandangnya. Kata dia, kapasitas yang bersangkutan sebagai pemegang saham. "Kaitannya itu, dia salah satu pemilik PT yang akan membangun pemakaman itu," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK pernah memeriksa Sahrul sebagai saksi dalam kasus ini. Tak hanya itu lembaga anti rasuah juga  sudah mengajukan permohonan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Sahrul. Pencegahan tersebut mulai berlaku sejak 19 April hingga 6 bulan ke depan.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher, pns Pemkab Bogor Usep Jumeno, pegawai honorer Pemkab Bogor Listo Wely Sabu, Direktur PT Gerindo Perkasa Sentot Susilo dan pihak swasta Nana Supriatna.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan melakukan serah terima sejumlah uang. Barang bukti uang tunai senilai Rp 800 juta yang ditemukan saat penangkapan diduga diberikan oleh PT GP kepada pihak pemerintah daerah. Tujuannya, guna memuluskan peralihan izin tanah menjadi kompleks pemakaman elite.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×