Kasus Suap Perkebunan di Buol
KPK tahan Hartarti untuk penyidikan
Oleh Djumyati Partawidjaja - Rabu, 12 September 2012 | 18:36 WIB | Sumber Tribunnews
JAKARTA. Pemilik PT. Hardaya Inti Plantation, Hartati Murdaya langsung di tahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Rabu (12/9/2012) petang. Dengan mengenakan baju tahanan, Hartati keluar dengan kursi rodanya.
Istri pengusaha taipan Hardaya Poo tersebut keluar sekitar pukul 18.25 WIB. Sejumlah kerabat dan kolega Hartati pun menyambutnya keluar dari kantor KPK.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, Hartati ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK, selama 20 hari pertama. Hal itu dilakukan guna kepentingan penyidikan. "SHM, dititipkan selama 20 hari pertama di Rutan KPK," kata Johan Budi.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Hartati sebagai tersangka atas dugaan menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu. Pemberian suap tersebut diduga terkait kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Hartati pun terancam hukuman lima tahun penjara. Dalam kasus ini, KPK juga sudah menetapkan Bupati Amran dan dua anak buah Hartati, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono sebagai tersangka. Adapun Yani dan Gondo masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
- Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul.
- Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan.
- Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
- KONTAN memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus komentar yang bertentangan dengan ketentuan ini.
