kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK: Revisi UU KPK tidak dibutuhkan


Senin, 13 Maret 2017 / 14:33 WIB
KPK: Revisi UU KPK tidak dibutuhkan


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Isu mengenai revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali berembus. Apalagi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kian gencar melakukan sosialisasi mengenai permasalahan ini di sejumlah kampus. Bagaimana pendapat KPK mengenai hal ini?

Saat dimintai pendapatnya, pihak KPK menilai revisi tersebut cenderung melemahkan kinerja institusi ke depannya.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ada empat poin penting revisi UU KPK yang dapat berimplikasi langsung terhadap kewenangan KPK dalam melaksanakan tugasnya. Satu di antaranya yakni terkait penyadapan yang harus dilakukan berdasarkan persetujuan dari Dewan Pengawas. Terlebih Dewan Pengawas itu dibentuk oleh DPR.

Lalu, penetapan tersangka harus dilajukan di tingkat penyidikan. Hal ini dinilai dapat mengurangi jumlah operasi tangkap tangan (OTT). Pasalnya, OTT biasa dilakukan saat penyelidikan dan KPK harus mengambil sikap 1x24 jam atas OTT tersebut.

"Kami berharap tidak ada pihak yang berniat melemahkan KPK," jelasnya, Senin (13/3) di Gedung KPK.

Menurut Febri, KPK tidak memerlukan adanya revisi tersebut. Dalam artian, UU No. 30/2002 itu telah mencukupi. "Revisi ini berpotensi melemahkan karena ada risiko yang besar. Substansinya dapat membahayakan kerja KPK ke depan," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×