NASIONAL
Berita
KPK minta surat dokter dari Ayin

Kasus Suap Perkebunan di Buol

KPK minta surat dokter dari Ayin


Telah dibaca sebanyak 559 kali
KPK minta surat dokter dari Ayin

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya tidak puas hanya mendapatkan surat pemberitahuan sakit saja dari mantan terpidana kasus penyuapan jaksa Urip Tri Gunawan dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Artalita Suryani. KPK akan meminta surat keterangan dari dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap perempuan yang bisasa dipanggil Ayin.

Sebelumnya KPK telah melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap Ayin untuk Senin (16/7) sebagai saksi kasus dugaan korupsi suap menyuap pengurusan lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Buol, Sulawesi Tengah. Namun, Ayin menyatakan tidak dapat menghadiri jadwal pemanggilan pemeriksaan karena sakit.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha menegaskan KPK akan minta keterangan pemeriksaan oleh dokternya Ayin di Singapura. "Terhadap surat pemberitahuan itu, penyidik akan meminta surat keterangan sakit dari dokter di Singapura," tutur Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/7).

Selain itu, Priharsa juga menyebut bahwa KPK akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap yang bersangkutan. Meski begitu, ia enggan menyebutkan jadwal pemanggilan ulang terhadap Ayin itu.
Ayin merupakan saksi dari pihak swasta yang dibutuhkan keterangannya oleh KPK, untuk tersangka Yani Anshori.

Yani merupakan General Manager Operasional di PT Cipta Cakra Murdaya, yang merupakan perusahaan milik anggota dewan pembina Partai Demokrat, Siti Hartati Cakra Murdaya. Selain Ayin, KPK juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah nama lainnya sebagai saksi.

Pemeriksaan saksi ini berasal dari pemerintahan daerah Kabupaten Buol dan dari pihak perusahaan PT Handaya Inti Plantation. Mereka adalah Asisten Pemkab Buol Amir Togila dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buol Haryoni Saroso.

Tak hanya itu, dua nama karyawan dari perusahaan PT Handaya Inti Plantation juga akan dimintai keterangan sebagai saksi. Mereka adalah Bambang AS dan Ruth Arifiany.

Telah dibaca sebanyak 559 kali



Syarat & Ketentuan Komentar :
  1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul.
  2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan.
  3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
  4. KONTAN memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus komentar yang bertentangan dengan ketentuan ini.