kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45982,12   -8,25   -0.83%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK hentikan penyidikan kasus BLBI Sjamsul Nursalim, ini kata penasihat hukum


Jumat, 02 April 2021 / 07:01 WIB
KPK hentikan penyidikan kasus BLBI Sjamsul Nursalim, ini kata penasihat hukum
ILUSTRASI. Syamsul Nursalim.28/10/2000 /Dok Kontan-Pieters/difile oleh antun/digitalisasi/ 7 okt 2010


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penasihat hukum Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail, memuji keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghentikan pengusutan terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, sebagai kebijakan yang tepat dan positif bagi kepastian hukum di Indonesia.

“Langkah KPK itu baik dan tepat. Memang semestinya demikian karena kasus kedua tokoh pengusaha itu dulu dikaitkan dengan perkara mantan Kepala BPPN Sjafruddin Arsyad Temenggung. Sedangkan Sjafruddin sudah lama dibebaskan oleh Mahkamah Agung,” ujar Maqdir Ismail saat dikonfirmasi, Jumat (2/4).

Maqdir menilai, keputusan KPK tersebut telah memenuhi rasa keadilan bagi Sjamsul Nursalim dan istrinya. Keputusan tersebut juga memberikan kepastian hukum, aspek yang sangat penting dan dan dambakan oleh masyarakat, terutama dunia usaha. Adanya jaminan kepastian hukum akan meningkatkan kepercayaan investor luar negeri untuk berinvestasi di Indonesia.

Maqdir berpendapat, peningkatan kepastian hukum sangat penting bagi Indonesia yang kini sedang berjuang untuk memulihkan perekonomian nasional yang menurun karena terpukul pandemi.

Baca Juga: Hentikan penyidikan kasus BLBI Sjamsul Nursalim, ini pertimbangan KPK

“Mudah-mudahan ke depan situasi akan semakin baik, investor tidak ragu-ragu lagi dan perekonomian nasional kembali bangkit,” kata Maqdir.

Seperti diketahui, KPK telah memutuskan untuk menghentikan pengusutan kasus tindak pidana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya, Itjih Samsul Nursalim (ISN). Keputusan itu dituangkan dalam surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diumumkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis (1/4) sore.

"Penghentian penyidikan terkait kasus TPK yang dilakukan oleh Tersangka SN selaku pemegang saham pengendali BankDagang Nasional Indonesia, dan ISN, bersama-sama dengan SAT selaku ketua BPPN dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia selaku obligor BLBI kepada BPPN," ujar Alexander saat konferensi pers di Gedung KPK.

Dia mengatakan, alasan penerbitan SP3 atas perkara yang telah menahun itu sesuai dengan Pasal 40 UU KPK.

"Penghentian penyidikan sebagai bagian adanya kepastian hukum sebagaimana Pasal 5 UU KPK," kata Alexander.

Selanjutnya: KPK menghentikan penyidikan kasus BLBI Sjamsul Nursalim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×