kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK diharap bongkar skandal korupsi BUMN


Jumat, 20 Januari 2017 / 16:09 WIB
KPK diharap bongkar skandal korupsi BUMN


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Ketua Komisi VI DPR Teguh Juwarno mengapresiasi kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengungkap dugaan suap terkait pengadaan mesin Rolls-Royce PLC untuk pesawat Airbus SAS milik Garuda.

Kasus tersebut diduga melibatkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh.

Teguh berharap kasus ini dapat membongkar skandal korupsi di sektor Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Kami sangat mendorong KPK untuk terus bergerak menelisik dugaan korupsi di BUMN-BUMN yang merugi. Khususnya di BUMN yang di industrinya, ternyata perusahaan swasta bisa untung. Jadi ada benchmark yang jelas," kata Teguh melalui pesan singkat, Jumat (20/1/2017).

Kasus ini, kata dia, sekaligus menjawab pertanyaan di bidang penerbangan yang selama ini dipertanyakan, perihal perusahaan penerbangan lain yang untung, sementara Garuda tidak.

"Karena ternyata pada perusahaan pelat merah/BUMN tersebut yang untung alias kenyang, eksekutifnya. Sementara BUMN-nya merana," tuturnya.

Ia berharap, kejadian ini tak berimbas pada kinerja Garuda Indonesia sebagai korporasi.

Manajemen PT Garuda yang ada saat ini harus bisa bekerja secara profesional dan membuktikan bahwa kinerja mereka tak akan terganggu dengan adanya kasus ini.

"Dan mampu membuktikan bahwa Garuda sebagai flight carrier kebanggan kita, harus mampu terbang tinggi dengan efisien dan menguntungkan," ucap politisi Partai Amanat Nasional itu.

Emir diduga menerima suap terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia. Nilai suap itu lebih dari Rp 20 miliar.

Dalam perkara ini, Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (Nabbilla Tashandra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×