NASIONAL
Berita
KPK bidik korupsi di salah satu lembaga pemerintah

Korupsi di Indonesia

KPK bidik korupsi di salah satu lembaga pemerintah


Telah dibaca sebanyak 766 kali
KPK bidik korupsi di salah satu lembaga pemerintah

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan upaya pemberantasan korupsi. Tidak hanya membidik kasus-kasus korupsi di kementerian, KPK juga memperluas upaya pemberantasan korupsi di lembaga pemerintahan.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan bahwa saat ini penyelidik KPK tengah mengusut dugaan korupsi di salah satu lembaga pemerintahan. Bambang menjelaskan bahwa penyelidik KPK saat ini tengah pergi keluar kota guna mengusut dugaan korupsi di suatu lembaga pemerintahan.

"Masih proses penyelidikan. Ini di semacam lembaga departemen, bukan di kementerian," tutur Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/8).

Meski begitu Bambang masih enggan untuk menjelaskan lebih jauh mengenai penyelidikan komisi antirasuah ini di lembaga pemerintahan.

"Bukan kementerian. Kami melakukan penyelidikan di lembaga yang dipimpin oleh eselon I," ujar Bambang.

Sejauh ini KPK memang lebih sering mengusut kasus korupsi di Kementerian atau pun di Pemerintahan Daerah. Kasus Hambalang di Kemenpora, Pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama serta kasus suap untuk Bupati Buol merupakan contoh kasus yang sedang ditangani oleh KPK.

Di tingkat lembaga pemerintahan, KPK pernah juga mengusut kasus dugaan korupsi di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun pengusutan ini tidak dilakukan pada level pemimpin tingkat tinggi, melainkan lebih kepada oknum pemeriksa yang terlibat “bermain mata” atau kongkalikong dengan kliennya.

Telah dibaca sebanyak 766 kali



Syarat & Ketentuan Komentar :
  1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul.
  2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan.
  3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
  4. KONTAN memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus komentar yang bertentangan dengan ketentuan ini.