kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK: Ada pelaku lain di kasus suap Pajak


Senin, 24 Juli 2017 / 19:11 WIB
KPK: Ada pelaku lain di kasus suap Pajak


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi bukti keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi di Direktorat Jenderal Pajak. KPK menduga kasus suap yang melibatkan mantan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Ditjen Pajak, Handang Soekarno, melibatkan pihak lain.

Hal itu dikatakan jaksa KPK Moch Takdir seusai sidang pembacaan vonis bagi terdakwa Handang Soekarno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/7). Handang terbukti menerima suap Rp 1,9 miliar dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair.

"Kami sudah punya dua alat bukti. Salah satunya putusan untuk terdakwa Mohan dan yang tadi disampaikan hakim, yakni putusan untuk Pak Handang. Kemudian, ada petunjuk dalam sidang, di mana ada yang punya andil selain Handang," ujar Takdir di Pengadilan Tipikor.

Menurut Takdir, dalam putusannya majelis hakim menyebut bahwa ada peran-peran pihak lain dalam pengurusan masalah pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. Misalnya, majelis hakim menyebut nama adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo.

Kemudian, adanya pertemuan dengan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus Muhammad Haniv. Menurut Takdir, fakta-fakta dalam pertimbangan hakim sama dengan analisis yang diuraikan jaksa KPK dalam surat tuntutan.

Selanjutnya, jaksa KPK akan menganalisis dan menindaklanjuti isi putusan yang sudah dibacakan hakim. Hasil analisis bisa digunakan untuk pengembangan perkara selanjutnya.

"Yang penting kami sudah punya alat bukti, khususnya putusan hakim. Dalam fakta sidang sudah jelas mengungkapkan ada pihak-pihak yang membatalkan surat tagihan pajak PT EK Prima," kata Takdir.

Penjara 10 tahun

Dalam kasus ini, Handang divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta. Handang juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Menurut Hakim, uang yang dijanjikan sebesar Rp 6 miliar tersebut diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak, membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP. Sejumlah persoalan itu yakni, pengembaian kelebihan pembayaran  pajak (restitusi), dan surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN).

Kemudian, masalah penolakan pengampunan pajak (tax amnesty), pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×