kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Korban bersyukur First Travel batal pailit


Selasa, 15 Mei 2018 / 19:23 WIB
Korban bersyukur First Travel batal pailit
ILUSTRASI. Rapat voting First Travel di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para kreditur PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel sumringah lantaran hasil pemungutan suara (voting) tak membuat perusahaan pailit.

Dalam rapat voting di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (15/5), ada 47.452 kreditur yang merupakan jemaah First Travel dengan tagihan senilai Rp 749 miliar yang hadir. Hasilnya 31.811 kreditur pemilik tagihan senilai Rp 503 miliar menyetujui perdamaian. Sisanya, 15.641 kreditur dengan tagihan senilai Rp 245 menolaknya.

Syafi'i, kreditur First Travel dari Jakarta menyambut baik hasil voting ini. Sebab setidaknya hasil voting tersebut tetap membuat First Travel memiliki kewajiban melunasi seluruh utangnya kepada kreditur. Memberangkatkan umrah jemaah, atau mengembalikan dana yang disetor jemaah secara penuh.

"Alhamdulillah, ada secercah peluang jemaah berangkat. Karena kita akan terus menuntut janji Andhika (bos First Travel) untuk memberangkatkan jemaah," katanya kepada KONTAN seusai rapat.

Ketua Paguyuban Jemaah Korban First Travel Indonesia Nadir pun sepakat dengan Syafi'i. Perdamaian First Travel dikatakannya jadi opsi terbaik ketimbang pailit. Alasannya, jumlah aset First Travel tak akan menutupi seluruh kewajiban.

"Dari awal diajukan, dibahas jemaah memang tak mau First Travel pailit, Ikhtiar jemaah harus diperjuangkan, karena kalau pailit malah akan hilang semua. Andhika berniat memberangkatkan jemaah," katanya dalam kesempatan yang sama.

Nadir, sendiri menjadi kreditur First Travel bersama istrinya. Ia telah meyetor uang masing-masing senilai Rp 20,1 juta pada 2016, dan dijanjikan akan berangkat Maret 2017 lalu.

Sementara itu, Anggi Kusuma Putra, kuasa hukum 6.475 kreditur First Travel dengan nilai tagihan senilai Rp 101 miliar juga menyatakan hal serupa. Meski demikian, ada beberapa klien Anggi yang juga menolak berdamai dan memilih pailit.

Kata Anggi, kliennya yang ingin First Travel pailit menilai First Travel tak memiliki kemampuan membayar tagihan-tagihannya.

"Sebenarnya, kebanyakan klien saya menyerahkan putusan ke kuasa hukum, tapi memang ada beberapa yang menolak, karena mereka lihat ya kondisi First Travel begini, aset pun sedikit jadi sulit memberangkatkan jemaah. Tapi itu sebagian kecil saja, mayoritas jutsru menerima perdamaian," katanya dalam kesempatan yang sama.

Meski demikian, lantaran kondisi keuangan First Travel yang tak baik, ia tak pungkiri ada potensi wanprestasi dari First Travel untuk tak melaksanakan perdamaian ini.

Sekadar informasi, dalam proses PKPU ini, ada 63.000 lebih jemaah First Travel yang terdaftar dengan nilai tagihan mencapai Rp 1,1 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×