PENYELUNDUPAN DI INDONESIA
Komisi XI akan bentuk panja penyelundupan
Oleh Dwi Nur Oktaviani - Selasa, 08 Februari 2011 | 21:30 WIB
JAKARTA. DPR Komisi XI rupanya begitu gemas melihat masalah penyelundupan yang terus merajalela. Penemuan dua kontainer di Tanjung Priok yang penuh berisi BlackBerry selundupan mendorong beberapa anggota Komisi XI DPR untuk segera membuat Panja Pemberantasan Penyelundupan.
Menurut Kamaruddin Sjam anggota Komisi XI dari Partai Golkar, sebaiknya DPR membuat Panja Pemberantasan Penyelundupan. “Dalam panja itu kita bisa mengetahui solusi apa yang harus diambil,” ujar Kamaruddin saat rapat kerja dengan Menteri Keuangan di Gedung Nusantara I Kompleks DPR Selasa (8/7).
Selain Kamaruddin, anggota Komisi XI lain seperti Edison Betaubu setuju dengan usulan pembentukan panja. “Saya setuju, kita bentuk panja bea cukai atau panja penyelundupan. Saya ingin mengetahui apakah penyelundupan itu dimainkan oleh orang bea cukai atau orang lain. Kami harap Menkeu mendukung panja untuk pemberantasan penyelundupan,” ucap Edison.
Bagi Edison penyelundupan tersebut merupakan tindakan yang luar biasa dan harus diproses. “Bagaimana isi kontainer bisa diganti BlackBerry, padahal dalam surat jalan bertulis spare part,” tambahnya.
Tapi di sisi lain Menteri Keuangan Agus Martowardojo, terkesan tidak terlalu menyetujui niatan komisi XI untuk pembuatan panja. “Panja untuk penyelundupan itu domain-nya DPR untuk memutuskan, tapi saya rasa itu tidak perlu,” ujar Agus saat meninggalkan Gedung DPR.
Tapi jika memang rencana itu akan dilanjutkan DPR, Agus hanya akan mengikuti keinginan Komisi XI. “Tapi saya tidak recommend loh. Tujuan itu sebenarnya untuk apa,” imbuhnya. Agus pun menjelaskan, bahwa hingga saat ini Kemenkeu mengaku telah menuntaskan beberapa tindakan penyelundupan. “Saya sudah tangkap penyelundupan BB di Tanjung Priok, kita sudah ungkap penyelundupan minuman keras senilai Rp 45-50 miliar, penyelundupan daging ilegal yang masuk ke Indonesia sudah kita tangkap juga dan juga penyelundupan BBM bersubsidi ke luar negeri juga,” tutupnya sambil tertawa.
- Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul.
- Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan.
- Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
- KONTAN memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus komentar yang bertentangan dengan ketentuan ini.