kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Komisi IX DPR dukung jaminan sosial dikelola BPJS


Kamis, 30 November 2017 / 19:33 WIB
Komisi IX DPR dukung jaminan sosial dikelola BPJS


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaminan ketenagakerjaan yang diperuntukkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri terus didorong untuk dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Pengelolaan jaminan sosial ketenagakerjaan yang dilakukan PT Taspen (Persero), PT Asabri (Persero) dinilai tak sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Sirengar bilang, kehadiran payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2015 tentang Program JKK dan JKM bagi ASN yang dikelola PT. Taspen (Persero). Serta PP Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI/Polri. Kedua beleid itu semestinya mengacu UU Nomor 40 Tahun 2014.

"Saya melihat pemerintah seharusnya konsisten untuk membuat program JKK, JKM itu kepada BPJS ketenagakerjaan , sesuai UU yg ada bersama BPJS Ketenagakerjaan," kata Timboel kepada Kontan.co.id, Kamis (30/11).

Hal tersebut ia bilang berimplikasi pada implementasi kepesertaan. Maklum saja, PT. Taspen dan PT. Asabri menurutnya tak menanggunng secara penuh penyakit akibat bekerja. "Ini berbeda jika diserahkan ke BPJS Ketenagakerjaan," imbuhnya.

Untuk itu pihaknya mendorong program JKK dan JKM untuk dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ini dianggap lebih cepat ketimbang mengubah badan hukum PT Asabri dan PT Taspen.

Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf menyatakan, pihaknya mendukung untuk pengelolaan jaminan sosial ketenagakerjaan dikelola oleh BPJS Ketengakerjaan. "Ini sesuai dengan Undang-Undang SJSN," ujar dia.

Dan untuk jangka panjang, jika ingin mengubah badan hukum PT Asabri dan PT Taspen, pemerintah harus mengubah beleid yang ada. Alhasil, perubahan Peraturan Presidean dan Undang-Undang yang terkait hal tersebut mesti dirombak.

"Artinya sesuai dengan undang-undang diberikan waktu untuk Taspen dan Asabri untuk melebur dengan BPJS," tukas Dede.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×