kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kewajiban registrasi tak ganggu operator


Rabu, 16 Desember 2015 / 11:02 WIB
Kewajiban registrasi tak ganggu operator


Reporter: Pamela Sarnia | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mewajibkan operator seluler memberlakukan registrasi pelanggan mulai 15 Desember 2015. Langkah ini untuk menerapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/M.Kominfo/10/2005 tentang Registrasi terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Menurut Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informasi Kominfo Kalamullah Ramli, pemberlakukan kewajiban registrasi pelanggan tidak bakal membuat jumlah pelanggan operator seluler tergerus banyak.

Ia memperkirakan jumlah pelanggan aktif seluler yang semula 310 juta akan susut jadi 270 juta pelanggan. Penyusutan ini ia klaim tidak merugikan operator. "Kerugian bangsa karena ketidak tertiban registrasi ini jauh lebih besar seperti kejahatan, penipuan, spam, dan terorisme," katanya, Selasa (15/12).

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) sepakat bahwa aturan ini tidak akan mengganggu penjualan kartu pra bayar operator. "Tidak akan ada pengurangan jumlah pelanggan," kata Sekretaris Jenderal ATSI Merza Fachys.

Mas'ud Khamid, Direktur PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) menyebut, pihaknya tidak terlalu berpengaruh dengan kebijakan tersebut. Malah, anak usaha PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) ini menargetkan bisa mendapat tambahan pelanggan anyar lagi.

Telkomsel saban tahun mendapat tambahan pelanggan 10 juta - 12 juta pelanggan. Adapun untuk tahun ini bisa dapat tambahan 12 juta pelanggan. "Tahun lalu jumlah pelanggan kami ada 140 juta pelanggan tahun ini ditargetkan antara 151 juta–152 juta pelanggan," katanya.

Supaya target tercapai, Telkomsel bakal memanfaatkan  61 distributor, 1.500 outlet Grapari dan 500 mobile Grapari.  Soalnya, saban bulan, operator seluler ini kudu mendistribusikan 10 juta sampai 11 juta SIM card.

Sementara PT Hutchison Tri Indonesia menilai aturan ini bisa membuat jumlah pelanggan Tri berkurang. Tapi, menurut  Wakil Direktur Utama PT Hutchison Tri Indonesia M Danny Buldiansyah, pihaknya masih optimistis untuk tidak revisi target bisnis gara-gara aturan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×