kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kendali DPR di BUMN bakal semakin kuat


Senin, 11 Juni 2018 / 11:47 WIB
Kendali DPR di BUMN bakal semakin kuat
ILUSTRASI. Ilustrasi BUMN


Reporter: Abdul Basith | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kendali Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas perusahaan-perusahan milik negara (BUMN) akan semakin kuat. Tak hanya terkait pembentukan induk usaha (holding), DPR juga akan melakukan intervensi atas calon-calon direksi BUMN, termasuk anak-anak usaha BUMN.

Parlemen saat ini tengah menggodok poin-poin Rencangan Undang-Undang (RUU) tentang BUMN. Beleid ini akan menggantikan Undang-Undang (UU) Nomer 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Isinya: pertama, pembentukan induk usaha kelak harus melalui persetujuan DPR. Kedua, pemilihan dan pergantian direksi BUMN harus memperhatikan norma korporasi, tak lagi unsur politik seperti yang sering terjadi selama ini.

Ketiga, kebijakan privatisasi anak usaha BUMN yang selama ini tak melalui persetujuan DPR, kelak wajib melalui DPR. Ini menjadi bagian upaya menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan DPR berwenang mengawasi BUMN. Keempat adalah pelibatan DPR dalam kebijakan strategis BUMN, seperti keputusan tentang penanaman modal serta public service obligation (PSO)

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Totok Daryanto menyatakan, poin terpenting RUU BUMN adalah pembentukan holdingBUMN yang wajib melibatkan DPR. "Ini agar pembentukan holding BUMN jadi jelas, tak asal holding," tandas Totok kepada KONTAN, pekan lalu.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyebut, selama ini, sering terjadi perbedaan pendapat DPR dan pemerintah terkait holding, penambahan modal hingga mekanisme pengangkatan dan pemberhentian direksi.

Jika calon belied ini kelak jadi UU, DPR memastikan tak lagi ada dispute lagi terkait masalah-masalah tersebut. "Ini pertaruhan besar karena BUMN juga harus bersaing dengan swasta," ucapnya. Apalagi, belakangan sorotan atas BUMN juga semakin kentara terkait masalah likuiditas dan serta utang BUMN.

Berbeda dengan DPR yang menggebut, pemerintah hanya minta poin terkait posisi BUMN diperjelas. Deputi bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN Hambra bilang, harus ada kejelasan BUMN sebagai korporasi atau instansi pemerintahan. "Selama ini, posisi BUMN antara korporasi dan agen pembangunan," jelasnya.

Pengamat BUMN Said Didu menilai pelibatan DPR lebih dalam justru akan membuat BUMN keluar dari pengelolaan korporasi, lebih dekat ke unsur politis. "Pembenahan BUMN harus memurnikan BUMN, bebas dari intervensi politik," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×