CUKAI ROKOK
Kenaikan tarif cukai rokok tak pengaruhi penerimaan negara
Oleh Bambang Rakhmanto - Kamis, 17 Februari 2011 | 23:13 WIB

JAKARTA. Kenaikan tarif cukai rokok sebesar 5% pada awal tahun ini disinyalir belum mempengaruhi penerimaan cukai per Januari sehingga realisasinya masih berada di bawah rata-rata per bulan. Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) menargetkan realisasi tahun ini sebesar Rp 62 triliun.
Direktur Cukai Direktur Jenderal Bea dan Cukai Bachtiar mengakui penerimaan cukai untuk awal tahun masih kecil walaupun cukai rokok telah dinaikkan. “Lonjakan dari realisasi cukai baru akan terasa pada bulan ketiga dari penetapan kebijakan kenaikan cukai rokok,” terangnya Kamis (17/2).
Hal ini terjadi karena para pengusaha masih menggunakan pita cukai yang mereka beli dari bulan Desember tahun lalu. “Jadi kenaikan penerimaan cukai di awal tahun ini belum terlihat signifikan, baru pada bulan Maret nanti saya memastikan akan ada lonjakan pada penerimaan cukai,” ucap Bachtiar.
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan no 190/PMK.011/2010 menaikan tarif cukai rokok empat jenis hasil tembakau yakni Sigaret Kretek Mesin, Sigaret Putih Mesin, Sigaret Kretek Tangan atau Sigaret Putih Tangan (SPT), dan Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF).
Sementara itu Dirjen Bea Cukai Thomas Sugijata optimis kenaikan tarif cukai yang diberlakukan awal tahun ini akan memiliki dampak kepada penerimaan cukai sehingga bisa menggenjot ke penerimaan negara. Untuk awal tahun ini, lanjutnya di maklumi penerimaan dari cukai realisasinya masih rendah, pasalnya seperti tahun-tahun yang lalu pada Januari penerimaan cukai selalu rendah karena rata-rata di genjot di akhir tahun sebelum tarif cukai mengalami kenaikan.
“Yang beli di bulan Januari itu kurang, tapi dampaknya bisa terlihat setelah dua bulan kebijakan ini diberlakukan. Mungkin akhir kuartal I-2011 sudah bisa terlihat dampaknya,” jelas Thomas.
- Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul.
- Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan.
- Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
- KONTAN memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus komentar yang bertentangan dengan ketentuan ini.