kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemtan tetap ngotot afkir dini ayam


Rabu, 09 Maret 2016 / 12:53 WIB
Kemtan tetap ngotot afkir dini ayam


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Kisruh soal tata niaga daging ayam memasuki babak baru. Dalam proses pemeriksaan dugaan kartel, Kementerian Pertanian (Kemtan) tetap yakin bahwa langkah afkir dini parent stock (PS) merupakan solusi cepat menurunkan harga ayam. Tapi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendesak agar ada audit sebelum kebijakan itu diterapkan.

Problem yang seakan menahun adalah para pengusaha ayam, khususnya peternak rakyat selalu mengeluh dan menanggung rugi akibat harga ayam kerap jatuh di bawah parga pokok produksi (HPP) beberapa tahun terakhir. Nah, solusi jangka pendek yang dipikirkan pengusaha dan pemerintah adalah mengurangi pasokan lewat pemusnahan atau pengafkiran dini PS untuk mengerek harga ayam.

Kebijakan ini telah direalisasikan melalui kebijakan Dirjen Peternakan dan Keswan Nomor 15043/FK.010/F/10/2015 tanggal 15 Oktober 2015 perihal Penyesuaian Populasi Parent Stock. Disepakati, akan ada afkir dini sebanyak 6 juta PS. Namun, di tengah jalan, kebijakan ini dihentikan KPPU karena berpotensi menimbulkan kartel di antara industri ayam.

Wasit Persaingan Usaha ini pun meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kemtan menghentikan afkir dini yang baru terjadi sebanyak 3 juta ekor. Langkah ini disertai pemeriksaan terhadap 12 perusahaan produsen ayam yang dinilai telah melakukan kartel.

Namun, Dirjen PKH Kemtan Muladno tak menyerah dengan larangan KPPU ini. Dia menegaskan akan maju terus dengan afkir dini ini karena menilai ini satu-satunya cara untuk mengerek harga ayam dalam waktu singkat.

Menurut Muladno, kebijakan afkir dini tidak diambil secara tiba-tiba. Kemtan telah melakukan beberapa pertemuan dengan Tim Ad Hoc bersama pengusaha untuk menyikapi jeritan peternak kecil. "Faktanya memang kelebihan populasi dan satu-satunya cara adalah dengan afkir dini," ujarnya, Senin (7/3).

Muladno menegaskan, tidak ada tekanan dari pihak mana pun ketika mengambil kebijakan afkir dini itu. Ketika kebijakan itu diambil, memang ada sebagian pengusaha atau industri yang tidak mau melakukan afkir dini dengan jumlah tertentu. Namun setelah dipanggil, mereka mau mengikuti tanpa paksaan.

Muladno mengklaim telah mengajukan surat ke KPPU untuk melakukan afkir dini. Namun hingga saat ini, surat tersebut belum juga direspon.

Dilarang sebelum audit

Ketua KPPU M. Syarkawi Rauf mengaku telah menerima surat Ditjen PKH Kemtan. Tapi, ia menegaskan bahwa KPPU tidak mungkin merestui permintaan untuk melanjutkan afkir dini sebelum Kemtan melakukan audit menyeluruh terhadap kepemilikan Grand Grand Parent Stock (GGPS), Grand Parent Stock (GPS), Parent Stock (PS), dan Day Old Chicken (DOC).  "Kami menginginkan adanya penyelesaikan masalah ini secara fundamental, agar tidak muncul masalah di kemudian hari," ujarnya.

Syarkawi mengatakan, afkir dini sebanyak 3 juta ekor telah menimbulkan gejolak harga ayam di pasar. Selain itu, harga DOC juga mahal sampai

Rp 5.800–Rp 6.000 per ekor. Selain mahal, DOC juga langka dan kurang. Kondisi ini sangat merugikan peternak ayam mandiri. Di sisi lain, tindakan ini tidak memiliki dasar hukum  sehingga rawan disalahgunakan.

Makanya, KPPU meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Judical Review Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk menghapus kebebasan bagi industri untuk budidaya ternak dan mewajibkan industri ternak untuk ekspor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×