kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemkop UKM: Kredit LPDB macet bisa dipidanakan


Kamis, 05 April 2018 / 12:13 WIB
Kemkop UKM: Kredit LPDB macet bisa dipidanakan
ILUSTRASI.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - YOGYAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM) mengajak pemerintah daerah lebih mengawasi pengucuran kredit untuk UMKM agar permodalan dan sektornya berkualitas. Salah satunya, pembiayaan yang disalurkan dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB).

Menurut Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga, suku bunga dana bergulir dari LPDB KUMKM sebesar 0,3% per bulan untuk koperasi dan 0,2% untuk UKM

"Itu sudah kecil. Jadi, kalau ada yang macet itu dipastikan moral hazard dan akan diserahkan ke pihak berwajib. Karena tidak mungkin macet kecuali sengaja dimacetkan," tegas Menkop dalam siaran pers, Kamis (5/4).

Menkop menambahkan, program pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), dana bergulir, kredit Ultra Mikro Indonesia, dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) bagi UKM berorientasi ekspor, akan terus ditingkatkan.

"Suku bunga KUR terus menurun dari 22% menjadi 9% dan kini sudah 7%. Rasio kredit macet atau non-performing loan (NPL) KUR juga terus menurun setiap tahunnya. Itu artinya, bila NPL KUR turun, maka kualitas UKM terus meningkat. Tanpa pemda, kami tidak bisa apa-apa. Karena Pemda merupakan ujung tombak dalam memberdayakan koperasi dan UKM," papar Puspayoga.

Oleh sebab itu, Kemenkop UKM memberikan beberapa penghargaan kepada para Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, dan Walikota) atas kinerjanya dalam pemberdayaan koperasi dan UKM di wilayahnya masing-masing. Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada koperasi-koperasi yang dinilai berkinerja terbaik sepanjang tahun 2017.

Penghargaan bagi daerah yang menjadikan dinas yang membidangi koperasi dan UKM tidak dicampur dengan sektor lain, plus dukungan alokasi APBD untuk pemberdayaan KUMKM, diberikan kepada Provinsi DI Yogyakarta, Maluku Utara, Jatim, NTT, Bangka Belitung, dan Sulsel. Sementara untuk kabupaten/kota diberikan kepada Kota Padang, Kabupaten Minahasa Selatan (Sulut), Kota Sungai Penuh (Jambi), Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Deli Serdang, dan, Kabupaten Tabanan (Bali).

Penghargaan bagi Pemda dengan pengelolaan data koperasi terbaik 2017 diberikan kepada DI Yogyakarta, Babel, Sumbar, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gianyar (Bali), dan Kota Kupang (NTT). Sementara penghargaan pengelolaan dana dekonsentrasi terbaik 2017 diberikan kepada Jatim, Bali, dan Sumsel.

Berikutnya adalah penghargaan bagi koperasi sebagai penyelenggara pelatihan terbaik 2017 diberikan kepada KSP Rias (Sumsel), KSPPS BMT Assyafiiyah Berkah Nasional (Lampung), dan KSP CU Dharma Prima Kita (Yogyakarta). Sedangkan koperasi produksi penerima penghargaan dengan nilai transaksi tertinggi 2017 diberikan kepada Koperasi Agro Niaga KAN Jabung (Kabupaten Malang), KUD Mukti Jaya (Kabupaten Musi Banyuasin), dan KUD Tani Makmur (Yogyakarta).

Selanjutnya, koperasi penerima penghargaan penerima pinjaman dana bergulir LPDB KUMKM terbaik 2017 diberikan kepada Inkopsyah (DKI Jakarta), BMT Beringharjo (Yogyakarta), dan Koperasi Giri Mitra (Bali).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×