kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemkeu siapkan kebijakan pemangkasan pajak UMKM


Rabu, 01 Juni 2016 / 13:26 WIB
Kemkeu siapkan kebijakan pemangkasan pajak UMKM


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Meski capaian paket kebijakan dari satu hingga 12 belum begitu memuaskan, pemerintah sudah mulai menyiapkan paket kebijakan ekonomi lanjutan. 

Salah satu kebijakan yang tertera dalam peket itu mengenai pemangkasan tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi UMKM dengan omzet tertentu.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, beleid ini merupakan revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46 Tahun 2013 tentang PPh atas penghailan dari usaha yang diterima, atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

Dalam aturan sebelumnya, tarif PPh dikenakan secara final sebesar 1%% untuk WP yang memiliki omzet hingga Rp 4,8 miliar. 

Nah, dalam aturan yang baru, pemerintah akan menurunkannya lebih rendah dan dibagi ke dalam dua kluster.

Kluster pertama, adalah WP UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp 300 juta. Kluster kedua yang memiliki omzet antara Rp 300 juta-Rp 4,8 miliar. 

"Kami belum tentukan tarifnya, pokoknya lebih rendah," kata Bambang, Rabu (1/6) di Jakarta.

Diharapkan, kebijakan ini bisa menjadi insentif bagi UMKM yang masuk dalam kategori dua kluster itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×