kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemkeu mengusulkan lagi cukai plastik


Jumat, 18 Agustus 2017 / 12:00 WIB
Kemkeu mengusulkan lagi cukai plastik


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - Setelah mundur dua tahun dari rencana awal, Kementerian Keuangan (Kemkeu) kembali mengusulkan pengenaan cukai plastik pada tahun depan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yakin, usulan pengenaan cukai plastik pada tahun depan akan disetujui karena sudah dibicarakan dengan kementerian dan lembaga terkait. 

Menkeu mengatakan, mengatakan pengenaan cukai plastik memang sudah lama menjadi wacana dan baru akan direalisasikan tahun depan. Untuk mengenakan cukai pada kemasan plastik itu, Kemkeu juga telah melakukan kajian bersama kementerian lain. Ia mengatakan butuh waktu tiga bulan dalam melakukan kajian tersebut. 

Menurutnya Kemkeu telah membicarakan wacana ini dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan sejumlah lembaga lainnya. "Cukai plastik sebenarnya sudah masuk sejak 2016 lalu, namun belum dijalankan, makanya kami coba melakukan berbagai persiapan saat ini," ujarnya, Rabu (16/8).

Pemerintah ngotot untuk mengenakan cukai pada plastik dengan tujuan untuk mengurangi konsumsi plastik. Plastik selama ini dianggap tidak ramah lingkungan karena berkontribusi besar terhadap pencemaran lingkungan. Oleh karena itu, Menkeu menyatakan, pemerintah menilai perlu ada pembatasan penggunaan plastik di Indonesia. 

Salah satu caranya adalah dengan menerapkan pengenaan pajak di beberapa kategori plastik. "Karena limbah plastik sudah sangat meresahkan. Itu sampah plastik ya, tapi pada saat yang sama kita akan melihat dari sisi ekonomi akan positif," tambahnya.

Pengenaan cukai pada produk plastik juga menjadi upaya pemerintah untuk mengejar target cukai. Pada tahun depan, pemerintah menargetkan mampu meraup pendapatan cukai dari cukai kantong plastik Rp 500 miliar.  

Dalam Rancangan Penerimaan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2018, ditargetkan penerimaan dari cukai mencapai Rp 155,2 triliun. Target penerimaan ini naik tipis sekitar 1,3% dari target penerimaan cukai pada tahun 2017 yang sebesar Rp 153,2 triliun. Penerimaan cukai ditargetkan berasal dari cukai hasil tembakau (CHT) sebesar Rp 148,230 triliun, cukai etil alkohol sebesar Rp 170 miliar, dan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebesar Rp 6,5 triliun. 

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Goro Ekanto mengaku pihaknya masih mengerjakan kajian cukai plastik ini. Ia menjelaskan, nantinya tarif cukai plastik yang berbahaya untuk lingkungan akan berbeda dengan yang sudah bisa didaur ulang. "Yang berbahaya untuk lingkungan beda tarifnya dengan yang sudah bisa di-recycle," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×