kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemkeu mendorong harga barang impor naik


Selasa, 21 Agustus 2018 / 09:32 WIB
Kemkeu mendorong harga barang impor naik


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk menyehatkan neraca dagang, Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan menekan impor melalui penerapan pajak penghasilan (PPh) impor. Kemkeu akan mengenakan PPh impor yang lebih tinggi, terutama terhadap barang konsumsi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pengenaan PPh impor akan tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK) yang keluar secepatnya. Soal detailnya, "Kami masih bicara di internal Kemkeu, antara Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF)," kata Menkeu usai Seminar Nasional Sawit Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (20/8).

Oleh karena itu Sri Mulyani enggan menjelaskan barang yang bakal terkena kewajiban ini. "Nanti kami akan identifikasi lagi," ujar mantan direktur World Bank ini.

Apalagi, selain pembahasan internal Menkeu juga akan mengajak Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Bank Indonesia (BI) dan Ototitas Jasa Keuangan (OJK) untuk berembuk.

Yang pasti langkah mengerem dilakukan karena impor selama semester I-2018 sangat tinggi. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, nilai impor sepanjang Januari-Juli 2018 mencapai US$ 17,32 miliar, melesat 24,48% dibanding periode sama tahun lalu. Kenaikan impor yang tinggi berakibat pada defisit neraca dagang US$ 3,09 miliar.

Kepala BKF Kemkeu Suahasil Nazara menyatakan, pengenaan PPh impor bakal berlaku untuk barang modal di sektor infrastruktur, hingga barang konsumsi. Sebab, laju impor barang konsumsi sangat tinggi, mencapai 27,03% year on year (yoy) pada Januari-Juli 2018 dengan nilai US$ 9,90 miliar.

Suahasil menyebut ada 600-800 barang yang memiliki PPh impor dan bakal dikaji untuk ditekan impornya. Pengenaan PPh diharapkan mendongkrak harga jual produk impor, sehingga permintaan dari pasar domestik berkurang.

Pemerintah juga tengah mengevaluasi tarif dari bea masuk atas barang-barang konsumsi impor. "Dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) akan kami lihat daftar barangnya. Semua barang tercatat apa yang masuk. Ini supaya ada upaya pengereman," jelas Suahasil.

Walau ekonomi membutuhkan konsumsi, namun menurut Suahasil, yang dibutuhkan adalah konsumsi dari barang domestik. "Yang kami lakukan bukan stop konsumsi. Kami butuh pertumbuhan dari konsumsi malah, tapi yang kami butuhkan growth konsumsi barang domestik," katanya.

Peningkatan konsumsi barang domestik berefek positif lebih besar terhadap perekonomian. Sebab, industri manufaktur lokal meningkat, sehingga pertumbuhan ekonomi lebih terpacu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×