kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45997,15   3,55   0.36%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemkeu: Aturan penurunan tarif pajak UMKM jadi 0,5% keluar pekan depan


Minggu, 18 Maret 2018 / 11:44 WIB
Kemkeu: Aturan penurunan tarif pajak UMKM jadi 0,5% keluar pekan depan
ILUSTRASI. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan segera memberlakukan pemotongan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final Usaha Kecil Menengah (UKM) dari 1% menjadi 0,5%. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyatakan, aturan tersebut akan dikeluarkan pekan depan.

“Nanti lah. Minggu depan keluar,” kata Suahasil Nazara, Kepala BKF di Jakarta, Minggu (18/3).

Selain tarif, menurut Suahasil ada beberapa komponen lain yang akan jadi pembahasan dalam peraturan baru tersebut. 

Pertama, dibukanya kesempatan bagi UKM yang beromzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun untuk memilih tidak menggunakan fasilitas PPh UKM dengan tarif pajak final.

“Pilihan ini yang akan kami buat dalam aturan baru sehingga masyarakat mendapatkan pilihan sesuai karakteristik binsisnya. Ia tentukan tipe atau ketentuan pajak yang akan dipakai mau final atau normal. Saat ini kan UKM diminta final, tapi di masa depan kalau dia mau normal ya bisa,” jelas Suahasil.

Sebab, pemerintah berharap makin lama makin banyak yang gunakan mekanisme pajak normal, yakni apabila untung bayar tetapi kalau rugi tidak bayar pajak.

Dengan demikian, menurut Suahasil, mekanisme yang lengkap akan ada di aturan tersebut. “Apakah boleh selamanya orang menggunakan pajak final? Ataukah pajak final itu stepping stone yang artinya, memang disediakan fasilitas pajak final tapi ujungnya kami mau kepatuhan pajak itu mengikuti ketentuan yang reguler,” ucapnya.

Kemudian, apakah tetap semua boleh dapat atau kami batasi ke individu atau jenis badan tertentu, "Itu sedang didiskusikan,” lanjut Suahasil.

Kedua, soal threshold UKM yang saat ini beromzet Rp 4,8 miliar per tahun. Suahasil bilang, memang ada pertimbangan untuk menurunkan threshold tersebut, tetapi kemungkinan threshold itu akan bertahan di angka yang saat ini.

“Rp 4,8 miliar per tahun kan 2013, kalau sekarang 2018 sudah tergerus inflasi, sudah ada nilai yang lain sehingga Rp 4,8 miliar per tahun ya biar saja,” ujar Suahasil.

Catatan saja, pada tahun 2013, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan inflasi sebesar 8,38% (yoy). Sementara, pada tahun 2017 inflasi yang terjadi adahah 3,61% (yoy).

“Ini yang kami kaji, jadi itu sudah tergerus inflasi juga sebenarnya,” kata Suahasil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×