kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemkeu ajukan peninjauan kembali atas putusan MA soal swastanisasi air


Senin, 07 Mei 2018 / 21:30 WIB
Kemkeu ajukan peninjauan kembali atas putusan MA soal swastanisasi air
ILUSTRASI. Sidang Palu Hakim


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) 31 K/Pdt/2017 soal swastanisasi air di Jakarta. Upaya tersebut didaftarkan Kemkeu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 Maret 2018.

Menteri Keuangan Sri Mulyani enggan memberikan keterangan soal ini. "Nanti ya," ungkapnya saat ditemui Kontan.co.id seusai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Ekonomi, Senin (7/5).

Sementara Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nugransa Wira Sakti menjelaskan PK diajukan Kemkeu lantaran pada 26 Desember 1997 terbit support letter nomor S-684/MK.01/1997 yang akan menanggung seluruh kerugian Palyja dan Aetra dalam upaya swastanisasi air di Jakarta.

"Karena Kemkeu membuat penjaminan yang sejalan dengan kebijakan pemerintah maka dilakukan upaya hukum maksimal. Tapi Kemkeu menghormati setiap putusuan inkracht," kata Nufransa saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (7/5).

Sementara dari berkas memori PK, ada empat poin keberatan yang diajukan oleh Kemkeu.

Pertama, soal gugatan Citizen Law Suit (CLS) yang tak tepat karena memasukan Palyja dan Aetra sebagai tergugat. Kedua, Kemkeu menilai pertimbangan Judex Juris Mahkamah Agung melampaui gugatan CLS, Dimana dalam amar putusannya disebut pengelolaan air kepada swasta adalah perbuatan melawan hukum.

Ketiga, masih dalam pertimbangan Judex Juris, Mahkah Agung dinilai khilaf dan keliru, lantaran surat kuasa pemohon kasasi dinilai Kemkeu cacat hukum. Sebab perlu surat kuasa khusus, dan tak memenuhi syarat formil Surat Edaran Mahkamah Agung 6/94 soal surat kuasa.Keempat, putusan MA tersebut dianggap Kemkeu mencampuradukan perkara perdata dan tata usaha negara. Sebab Support Letter yang turut jadi objek gugatan merupakan objek tata usaha negara.

"Karena hal-hal tersebut tak menjadi pertimbangan Majelis Hakim, maka dalam PK kota ulangi lagi," lanjut Nufransa.

Mengingatkan, pada 10 April 2017, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KSMMAJ). Dalam amar putusannya, pemerintah dinilai bersalah lantaran menyerahkan pengelolaan air di Jakarta kepada pihak swasta. Dalam hal ini adalah PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra.

Dalam amar putusan kelimanya, pemerintah juga diminta untuk menghentikan swastanisasi air, mengembalikan pengelolaan air di Jakarta sesuai Perda 13/1992.

Terakhir, pemerintah melaksanakan pengelolaan Air Minum di Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan prinsip dan nilai-nilai hak asasi atas air sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 dan 12 Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya sebagaimana telah diratifikasi melalui UU 11/2005 Jo. Komentar Umum Nomor 15 Tahun 2002 Hak Atas Air Komite Persatuan Bangsa-Bangsa Untuk Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×