kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemitraan solusi peningkatan kesejahteraan petani


Jumat, 18 November 2016 / 21:39 WIB
Kemitraan solusi peningkatan kesejahteraan petani


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Sehubungan dengan aksi unjuk rasa kelompok petani di DPR pada Rabu (16/11) lalu, menuntut pengesahan RUU Pertembakauan dan melarang impor tembakau serta modal asing di industri rokok.

Agus Wahyudi, Direktur Tanaman Semusim dan Rempah Kementerian Pertanian, menyatakan memang faktanya saat ini impor masih menjadi solusi untuk menutupi volume kebutuhan dalam negeri.

Selain itu, Agus menyatakan bahwa impor tembakau juga dilakukan akibat adanya kebutuhan atas varian tembakau tertentu. “Perlu diketahui, ada beberapa tembakau yang tidak bisa ditanam di Indonesia, untuk itu kita perlu impor,” ungkapnya.

Agus menambahkan bahwa Impor tembakau dinilai masih relevan dengan kondisi saat ini, volume produksi tembakau lokal masih sekitar 200 ribu ton per tahun, sedangkan kebutuhan industri mencapai 400 ribu ton per tahun.

“Angka 200 ribu per tahun itu bisa naik atau pun turun, produksinya tergantung cuaca. Bila cuaca buruk, produksi tembakau lokal bisa turun dari 200 ribu ton per tahun,” katanya.

Meski begitu, Kementerian Pertanian tetap memprioritaskan petani lokal dengan cara kemitraan produksi. Kemitraan ini menurut Agus harus dilakukan pihak industri dengan petani lokal agar para petani tidak dirugikan.

“Dengan demikian suplai dan serapan tembakau lokal akan maksimal. Dan juga pihak industri akan diuntungkan karena ada kepastian suplai tembakau,” jelasnya.

Semangatnya adalah untuk mengurangi impor tembakau secara bertahap dengan tetap memberikan kepastian bagi petani dan pelaku usaha.

Adapun terkait tuntutan atas pencabutan modal asing, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Willem Petrus Riwu menyampaikan, sebaiknya usulan tersebut tidak berseberangan dengan semangat pemerintah di bawah pimpinan Presiden Jokowi yang sedang giat mengundang investasi untuk masuk ke Indonesia sebagai upaya meningkatkan perekonomian nasional.

Selain itu, Willem juga menyatakan bahwa hal tersebut tidak sejalan dengan Undang-Undang Penanaman Modal Asing. "Sangat sulit untuk membatasi atau melarang modal asing untuk masuk. Itu ada sudah diatur dengan Undang-Undang. Kalau kita larang modal asing maka akan berseberangan dengan program BKPM yang sedang giat berkampanye untuk mengundang investasi asing masuk ke Indonesia," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×