kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemhub: PM 108/2017 untuk angkutan reguler dan online


Senin, 22 Januari 2018 / 21:55 WIB
Kemhub: PM 108/2017 untuk angkutan reguler dan online
ILUSTRASI. UJI KIR TRANSPORTASI ONLINE


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dibuat untuk semua angkutan reguler dan angkutan online (angkutan sewa khusus).

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat saat menerima perwakilan Aliansi Driver Online (ALIANDO) yang melakukan aksi damai di depan kantor Kementerian Perhubungan (Kemhub), Senin (22/1).

Sedikitnya tiga orang perwakilan diterima dari sebelumnya 15 orang yang dipersilahkan untuk naik dan diterima Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi dan Direktur Angkutan dan Multimoda Cucu Mulyana didampingi Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol. Roma Hutajulu dan Kepala Biro Hukum Kemhub Wahju Adji.

"Kami hanya berkapasitas menerima aspirasi dan menampungnya, tidak pada kapasitas memutuskan karena Peraturan Menteri (PM) ini dibuat bersama-sama dengan stake holder terkait," jelas Budi seperti dikutip dalam keterangan resmi, Senin (21/1).

Lebih lanjut Dirjen Budi menyampaikan bahwa dari laporan yang diterima, dari 36 perusahaan taksi reguler saat ini kondisinya hanya tinggal sembilan perusahaan. Salah satu penyebab karena imbas angkutan online.

Perwakilan pengemudi online, Baja, mengemukakan bahwa pihaknya menginginkan MOU hitam di atas putih terkait penolakan pemberlakuan PM 108/2017.

Namun Dirjen Budi menegaskan bahwa hal itu tidak akan mungkin terjadi bila hanya kepadanya, karena PM ini diputuskan oleh Menteri Perhubungan dan dibuat bersama-sama dengan berbagai pihak terkait.

Seperti diketahui, Senin hari ini (22/1), ratusan pengemudi angkutan online melakukan aksi damai menolak pemberlakuan PM 108/2017.

PM 108/2017 sesuai rencana akan diberlakukan pada Februari 2018 dengan menerapkan seluruh isi PM serta akan memberlakukan penegakan hukum yang didahului oleh Operasi Simpatik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×