kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemhub larang demonstrasi dilakukan di pelabuhan


Kamis, 18 Mei 2017 / 16:20 WIB
Kemhub larang demonstrasi dilakukan di pelabuhan


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemhub) akan menindak tegas berbagai upaya yang dapat mengganggu kegiatan ekonomi di objek-objek vital seperti pelabuhan. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran dengan nomor UM.003/38/19/DJPL-17 tertanggal 15 Mei 2017 tentang Peningkatan Pengawasan dan Penjagaan Dalam Rangka Pengamanan Objek Vital Nasional di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, A. Tonny Budiono menjelaskan, langkah ini merupakan sikap preventif yang dilakukan pemerintah dalam menghadapi berbagai ancaman dan gangguan terhadap objek vital seperti pelabuhan.

“Sikap preventif ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut setelah melihat adanya insiden sekelompok orang yang melakukan unjuk rasa di objek vital nasional yang terjadi beberapa waktu yang lalu,” jelas Tony melalui keterangan Pers, Kamis (18/5).

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh  Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan dan Kepala Kantor Pelabuhan Batam.

Otoritas Pelabuhan diminta untuk meningkatkan koordinasi dengan seluruh instansi terkait pengamanan khususnya Polri dan TNI guna merumuskan langkah antisipatif, pencegahan dan penanggulangan kegiatan demonstrasi/unjuk rasa di pelabuhan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga telah meminta jajarannya untuk menjaga dan mengamankan objek vital dari kegiatan demonstrasi/unjuk rasa di lingkungan Kementerian Perhubungan serta berkoordinasi dengan TNI maupun Polri.

Kementerian Perhubungan secara tegas meminta jajarannya untuk mengantisipasi dan  tidak memberikan izin kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan di dalam pelabuhan guna menjaga keberlangsungan kegiatan kepelabuhanan.

"Kami dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan terus memonitor keadaan di semua pelabuhan. Kami akan terus berkoordinasi dengan Kepolisian dan TNI untuk mengantisipasi kejadian-kejadian yang dapat mengganggu keamanan di pelabuhan," tegas Tonny.

Pelabuhan merupakan salah satu objek vital nasional yang harus steril oleh kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan seperti demonstrasi, pawai, rapat umum dan mimbar bebas sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional.

Lebih lanjut, Tonny juga menginstruksikan kepada Port Security Officer (PSO) dan Port Facility Security Officer (PFSO) setempat untuk memastikan security management system pada pelabuhan berfungsi dengan baik.

"Ketegasan penegakan aturan merupakan wujud kehadiran negara untuk melindungi segenap kepentingan negara dan bangsa serta masyarakat termasuk melindungi kelancaran operasional di pelabuhan sebagai salah satu urat nadi perekonomian nasional," ujarnya.

Selama 2 tahun terakhir, pelabuhan Priok sering mengalami kekacauan akibat demonstrasi yang dilakukan SP Jakarta International Container Terminal (JICT). Pada 6 April 2017, SP JICT menggelar demonstrasi anarkis dengan menyegel kantor direksi JICT dan ancaman terhadap ekspatriat.

SP JICT pada 2 dan 3 Mei kembali demo dan mengancam melakukan mogok kerja pada 15-20 Mei. Aksi demo ini dilakukan setelah direksi JICT menolak tuntutan SP untuk menaikkan kesejahteraan sebesar US 6,9 juta atau lebih dari Rp 100 miliar seperti tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama  (PKB) 2016-2018 yang disodorkan SP ke manajemen  JICT.

Direksi juga menolak keinginan SP agar dana Program Tabungan Investasi (PTI) tahun 2016 dibayarkan. Pasalnya, SP JICT tidak mampu mencapai target kinerja minimal yang menjadi syarat pembayaran dana PTI. Apalagi, SP JICT juga dinilai ingkar janji lantaran menolak untuk dilakukannya audit dana PTI yang telah dibayarkan sejak 2010 sebesar US$ 11 juta.

Sementara terkait dengan bonus kinerja 2016, direksi bersedia memenuhi keinginan SP JICT yang meminta bonus tahunan 2016 sebesar 7,8% dari keuntungan sebelum pajak sesuai PKB. Namun SP meminta angka lebih besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×