kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkeu kaji penurunan tarif PPh


Senin, 22 Mei 2017 / 12:11 WIB
Kemenkeu kaji penurunan tarif PPh


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kementerian Keuangan menargetkan pada tahun ini bisa merumuskan dan dan menyampaikan final dari revisi Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Di dalam revisi tersebut akan dibahas soal tarif yang selama ini diperdebatkan untuk bisa turun agar bisa bersaing dengan tarif di negara lain di ASEAN. Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan bahwa Indonesia akan sulit bersaing jika tarif pajaknya masih mahal, sehingga investor akan lebih memilih berinvestasi di negara lain.

Direktur Perpajakan Internasional DJP Poltak Maruli John Liberty Hutagaol mengatakan, banyak negara memang ramai-ramai memangkas tarif PPh badan sebagai insentif fikal yang diberikan pemerintah kepada investor. Namun, negara-negara tersebut memerlukan kenaikan penerimaan dari sumber lainnya.

“Kebanyakan di negara-negara seperti ASEAN, Eropa cenderung tarif PPh menurun, namun sebaliknya pajak konsumsinya naik,” kata John, beberapa waktu lalu.

Tarif PPh badan di Indonesia sebesar 25%, masih lebih tinggi dibanding Singapura 17% dan Thailand 23%. Adapun tarif pajak Malaysia saat ini sebesar 24%.

Meski begitu, pemerintah Malaysia nampaknya juga tengah mengkaji penurunan tarif PPh badan sehingga lebih rendah dari negara-negara lainnya yaitu sampai ke angka 15%. Dan Mitchell, pakar kebijakan fiskal Amerika Serikat (AS) melakukan penelitian soal tarif PPh di Malaysia guna diberikan kepada pemerintah Malaysia sebagai bagian dari persiapan anggaran nasional pada tahun depan.

Dalam kajiannya, Dan berpendapat apabila Malaysia menurunkan tarif pajak menjadi 15%, maka akan menjadi strategi yang sangat cerdik untuk meningkatkan daya saing regional. Namun, ia mencatat bahwa perubahan tarif sebesar itu akan memerlukan peningkatan sumber pendapatan lainnya, seperti kenaikan pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) atau suatu bentuk pajak konsumsi yang saat ini bertarif sebesar 6% di Malaysia.

“Malaysia akan berada pada posisi yang lebih unggul untuk menarik investasi dibanding negara lainnya seperti Hong Kong, Singapura, Indonesia dan India apabila menurunkan tarif pajak penghasilannya,” ungkapnya dalam studi berjudul: Malaysia’s tax system: Friend or Foe?

Kepala BKF Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan, pihaknya masih mendalami kajian terkait penurunan tarif PPh. Sebab, menurut Suahasil, bila tarif PPh turun akan berpengaruh pada turunnya penerimaan negara dan tax ratio terhadap PDB. “Sekarang saja, tax to GDP ratio di Ditjen Pajak Pusat hanya 10,3%. Bila tarifnya diturunkan, penerimaannya turun, tax to GDP juga turun,” jelasnya.

Jika ini terjadi, implikasinya lebih kepada kemampuan negara untuk melangsungkan pembangunan infrastruktur, perlindungan sosial, dan lainnya. Namun demikian, di sisi lain, bila tarif turun kemungkinan akan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.

“Tetapi memang ada sisi lain juga yang kita perhatikan kalau tarif turun mungkin bisa tingkatkan kepatuhan orang bayar pajak. Kami timbang kedua dimensinya,” ucapnya. Ia berharap dengan program amnesti pajak yang berakhir Maret lalu, kepatuhan WP akan lebih meningkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×