kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemendag sederhanakan regulasi izin usaha franchise


Jumat, 13 September 2019 / 15:17 WIB
Kemendag sederhanakan regulasi izin usaha franchise
ILUSTRASI. Pameran waralaba


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah fokus menyederhanakan regulasi perizinan yang mempersulit masuknya investasi dari dalam maupun luar negeri, tak terkecuali Kementerian Perdagangan (Kemendag). 

Belakangan, Kemendag diketahui tengah menyederhanakan regulasi soal izin usaha franchise. Bahkan saat ini, regulasi tersebut sudah mencapai final dan dalam tahap harmonisasi antara Kementerian dan Lembaga (K/L). 

Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga Kemendag, Karyanto Suprih mengatakan, regulasi itu rencananya akan disosialisasikan bulan ini atau paling lambat tahun ini. 

Baca Juga: Salim Group ekspansi bisnis games lagi, kini bawa World of Warcraft® dari Blizzard

"Sudah final sebetulnya, hanya tinggal harmonisasi dengan institusi. Saya kira tahun ini bisa, ya. Bulan ini bahkan," kata Karyanto Suprih di JCC Senayan, Jakarta, Jumat, (13/9). 

Karyanto menyatakan, upaya ini dia lakukan untuk mendukung pertumbuhan franchise di Indonesia, salah satunya dengan perizinan yang semakin disederhanakan. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden RI pada seluruh jajaran kementerian untuk membuat pengaturan yang sederhana, simpel, dan tidak berbelit-belit. 

"Jika ada perizinan di Kemendag yang perlu kita ubah, ya kita ubah," jelas Karyanto. 

Baca Juga: Menakar peluang kemitraan Pesona Coffee yang tetap mempesona

Karyanto mengatakan, penyederhanaan regulasi untuk usaha waralaba mesti segera dilaksanakan untuk menumbuhkan konsumsi dalam negeri. Pasalnya, bank dunia memperkirakan pertumbuhan ekonomi dunia akan mengalami perlambatan mencapai 2,6% sehingga kinerja perdagangan akan semakin berat. 




TERBARU

[X]
×