DUGAAN KORUPSI
Kemenag butuh lima hari usut pengadaan Al Quran
Oleh Dea Chadiza Syafina - Selasa, 10 Juli 2012 | 16:33 WIB
JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) akan menyelesaikan investigasi internal atas dugaan penyimpangan pengadaan Al Quran. Namun, Menteri Agama Suryadharma Ali belum tentu akan membeberkan hasil investigasi tersebut.
Suryadharma mengaku tengah mempertimbangkan apakah hasil investigasi ini akan diumumkan kepada publik atau tidak. Dia khawatir hasil investigasi internal ini berbeda dengan hasil pengusutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, perbedaan itu akan menimbulkan masalah baru jika dipublikasikan ke publik. "Kalau kami bilang ada dua orang yang bersalah, lalu ternyata diumumkan KPK ternyata lima, politiknya jadi lain lagi. Nanti dianggap kebohongan publik," kata Suryadharma, Selasa (10/7).
Karena itu, dia mempersilahkan menanyakan soal dugaan penyimpangan pengadaan Al Quran itu kepada KPK. "Kami akan serahkan hasil investigasi ke KPK. Kita bekerjasama untuk bersih-bersih," ujar Suryadharma.
KPK telah menetapkan anggota Badan Anggaran DPR Zulkarnaen Djabar sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Al Quran ini. Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik PT Karya Sinergy Alam Indonesia Dendy Prasetya sebagai tersangka.
- Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul.
- Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan.
- Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
- KONTAN memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus komentar yang bertentangan dengan ketentuan ini.
