kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemdag klaim belum terima surat tuntutan APTRI


Kamis, 16 November 2017 / 15:37 WIB
Kemdag klaim belum terima surat tuntutan APTRI


Reporter: Abdul Basith | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN), Kementerian Perdagangan (Kemdag), Tjahya Widayanti mengaku belum terima tuntutan Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI).

"Belum lihat permintaan APTRI untuk mencabut surat Menteri Perdagangan (Mendag) terkait penjualan gula ke Bulog," ujar Tjahya kepada KONTAN, Kamis (16/11).

Sebelumnya APTRI meminta pencabutan surat Mendag No. 885/M-DAG/SD/8/2107. Pada surat tersebut terdapat aturan pembelian gula petani seharga Rp 9.700 per kilogram (kg). Selain itu APTRI berdasarkan siaran pers mengatakan pada surat tersebut terdapat aturan penjualan gula curah hanya boleh dilakukan oleh Bulog.

Meski belum dicabut, dampak dari dicabutnya surat itu nanti diakui tidak akan merubah langkah Bulog untuk menyerap gula petani. Pembelian gula petani dilakukan untuk menjaga stabilitas harga pasar.

"Bulog tetap melakukan upaya pembelian Gula petani juga gula milik Pabrik Gula (PG) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rangka stabilisasi harga gula," terang Direktur Pengadaan Bulog, Tri Wahyudi Saleh kepada KONTAN.

Tri bilang, Bulog menghargai hak APTRI yang mengajukan tuntutan pencabutan. Bulog tetap akan menyerap gula petani ke depan. Namun ti bilang hal itu dilakukan apabila petani bersedia menjual gula kepada Bulog.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×