NASIONAL
Berita
Kejaksaan periksa mantan Menneg BUMN Sofyan Djalil

Korupsi Merpati

Kejaksaan periksa mantan Menneg BUMN Sofyan Djalil


Telah dibaca sebanyak 736 kali
Kejaksaan periksa mantan Menneg BUMN Sofyan Djalil

JAKARTA. Bekas Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Sofyan Djalil, Senin kemarin (12/3) diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi di PT Merpati. Menurut Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Arnold Angkouw, Sofyan datang sebagai saksi meringankan untuk tersangka bekas Direktur Utama PT Merpati, Hotashi Nababan.

"Pemanggilan yang bersangkutan, karena diminta oleh tersangka," ujar Arnold. Namun Arnold mengaku tidak mengetahui materi perkara yang diperiksakan terhadap Sofyan.

Diduga, Sofyan memang mengetahui proses penyewaan pesawat yang dilakukan Merpati terhadap sebuah perusahaan leasing asal Amerika Serikat, TALG.

Adapun kasus ini berawal tahun 2006. Kala itu, PT. Merpati menyewa dua buah pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 dari perusahaan leasing di Amerika Serikat yang bernama Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG). Untuk memperlancar proses sewa-menyewa, Merpati telah mengirimkan security deposit ke TALG sebesar US$ 500.000 per pesawat pada 18 Desember 2006.

Namun, hingga kini dua pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 itu tidak kunjung datang hingga waktu yang telah di tentukan pada tanggal 5 Januari 2007 dan 20 Maret 2007.

Dalam kasus ini, kejaksaan sudah menetapkan beberapa orang tersangka. Beberapa tersangka itu diantaranya, bekas Direktur Utama Merpati, Cucuk Suryo Suprojo.

Berdasarkan data yang diperoleh KONTAN, Cucuk menjadi direktur utama sejak tahun 2007, atau dengan kata lain setelah Hotashi Nababan menjabat direktur utama di perusahaan penerbangan milik pemerintah tersebut.

Sedangkan tersangka lainnya yang sudah ditetapkan yaitu mantan Direktur Keuangan Merpati, Guntur Aradea, dan mantan General Manager Pengadaan Merpati, Tony Sudjiarto.

Telah dibaca sebanyak 736 kali



Syarat & Ketentuan Komentar :
  1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul.
  2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan.
  3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
  4. KONTAN memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus komentar yang bertentangan dengan ketentuan ini.