kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejagung tahan eks Dirut Sang Hyang Seri Saiful Bahri


Selasa, 10 Juli 2018 / 13:56 WIB
Kejagung tahan eks Dirut Sang Hyang Seri Saiful Bahri
ILUSTRASI.


Reporter: Andi M Arief | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menahan Eks Direktur Utama PT Sang Hyang Seri (Persero), Saiful Bahri, sebagai tersangka kasus korupsi penggunaan Kredit Modal Kerja. Dia disangkakan menyelewengkan dana negara Rp 7 miliar. 

Terkait kasus yang melibatkan perusahaan penjual dan penelitian benih ini, Kejagung RI juga memproses persidangan dua tersangka lainnya, dari PT Sang Hyang Seri Kantor Regional I, yaitu mantan Kepala Divisi Keuangan Kotor Prihantono, dan Kepala Bagian Keuangan Herman Sudianto.

"Tersangka SB memberikan persetujuan dana dropping secara bertahap, kemudian diambil kembali oleh KP dan HS," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum, Selasa (10/7).  Saiful disebut menuliskan penggunaan uang tersebut sebagai uang operasional pada Cabang Khusus Sukamandi.

Sebelumnya, penyidik dari Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah memeriksa 30 orang saksi untuk kasus ini. 

Saiful Bahri telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung RI selama 20 hari selama 5-24 Juli 2018. Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9, 12 huruf "e" UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×