kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejagung sita 18 unit kamar di Apartemen South Hills milik Benny Tjokro


Senin, 08 Maret 2021 / 13:04 WIB
Kejagung sita 18 unit kamar di Apartemen South Hills milik Benny Tjokro
ILUSTRASI. Kejagung sita 18 unit kamar di Apartemen South Hills milik Benny Tjokro


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Penyidik Kejaksaan Agung menyita aset milik tersangka Benny Tjokrosaputro, yaitu berupa 18 unit kamar di Apartemen South Hills, Jakarta, yang diduga terkait perkara dugaan korupsi PT Asabri. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penyitaan unit kamar di Apartemen Soulth Hills tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

"Kali ini penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni asset-aset milik dan atau yang terkait tersangka BTS berupa 18 unit kamar di Apartemen South Hills sebagai tindak lanjut dari proses penggeledahan di Apartemen Soulth Hills beberapa waktu lalu," kata Leonard dalam keterangannya, Senin (8/3/2021). 

Selain itu, penyidik juga memblokir aset tanah persil milik beberapa tersangka, yakni ISW, ARD, SW, LP, BE, BTS, dan HS.  Permohonan pemblokiran tersebut, tambah Leonard, telah diajukan ke kantor Badan Pertanahan Nasional setempat. 

Baca Juga: Kejagung ajukan pemblokiran aset tanah Benny Tjokro di tiga kabupaten

Upaya pemblokiran aset tanah persil milik atau yang terkait dengan para tersangka merupakan upaya penelusuran aset dan dalam rangka penyelamatan kerugian keuangan negara. 

Dalam perkara kasus korupsi Asabri, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka. Kesembilan tersangka yaitu, yaitu Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional. Tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja. 

Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019. 

Ada pula IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, dan LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan. 

Saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang menghitung total kerugian keuangan negara akibat korupsi di PT Asabri. Namun, sementara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun. (Tsarina Maharani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Sita 18 Unit Kamar di Apartemen South Hills Milik Benny Tjokro"

Selanjutnya: Kejagung geledah lima tempat, temukan barang bukti baru kasus dugaan korupsi Asabri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×