NASIONAL
Berita
Kejagung berjanji profesional di korupsi Korlantas

KORUPSI KORLANTAS

Kejagung berjanji profesional di korupsi Korlantas


Telah dibaca sebanyak 503 kali
Kejagung berjanji profesional di korupsi Korlantas

JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) terkesan cari aman dalam memandang polemik penanganan kasus korupsi di proyek pengadaan simulator mengemudi, untuk pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Jaksa Agung Basrief Arief, enggan berkomentar soal siapa yang berhak menangani kasus tersebut.

Sebelumnya, antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kepolisian RI sama-sama mengaku berhak menangani kasus tersebut. “Kami lihat dulu, aturan undang-undang-kan mengatakan siapa yang lebih dulu melakukan penyidikan, lihat faktanya nanti,” ujar Basrief, Jumat (3/8).

Sementara itu, Basrief mengakui, kalau pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Mabes Polri, atas nama lima tersangka. SPDP tersebut diterima kejaksaan pada tanggal 2 Agustus kemarin.

Kejaksaan berjanji bersikap professional dalam menangani kasus tersebut. “Kalau memang bertentangan dengan undang-undang tentu tidak bisa kami tangani” jelas Basrief.

Seperti diketahui, saat ini dua institusi penegak hukum di Indonesia sedang sama-sama menangani kasus yang sama. KPK dan Kepolisian masing-masing bahkan sudah menetapkan tersangka.

Ada empat orang tersangka yang ditetapkan KPK, dan lima tersangka dari Kepolisian. Dalam kasus ini KPK juga sudah melakukan penggeledahan di markas Korps Lalu Lintas, Mabes Polri.

Telah dibaca sebanyak 503 kali



Syarat & Ketentuan Komentar :
  1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul.
  2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan.
  3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
  4. KONTAN memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus komentar yang bertentangan dengan ketentuan ini.