kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ke KPK, Risma ingin selamatkan 7 aset Surabaya


Selasa, 21 Maret 2017 / 07:10 WIB
Ke KPK, Risma ingin selamatkan 7 aset Surabaya


Sumber: TribunNews.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Tindak lanjut dari kedatangan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma), Senin (20/3) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan, dalam waktu dekat ini Risma akan membuat pengaduan resmi ke KPK.

"‎Saya ke KPK bicara soal aset pemerintah Kota Surabaya karena banyak yang mau lepas. Saya berusaha mempertahankan aset itu. Ada tujuh yang tadi saya laporkan, nanti kemungkinan ada tambahan lagi. Kami akan buat pengaduan resmi. Termasuk kerjasama yang dulu dibuat karena merugi terus kami ingin berhenti tidak bisa," tutur Risma.

Dalam kesempatan tersebut, Risma dan rombongannya diterima oleh Deputi Bidang Pencegahan, Unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan dan Pengaduan Masyarakat.

Beberapa aset yang dilaporkan Risma yakni Glora Pancasila, ‎waduk di Kecamatan wiyung Surabaya, tanah serta bangunan kantor PDAM Surya Sembada di Jl Prof Dr Moestopo hingga sebuah aset di Jl Basuki Rahmat, upah jiwa hingga beberapa kerjasama.

"Tanggapan dari KPK, ‎ada beberapa yang bisa ditangani langsung tapi ada beberapa yang memang harus dibuat surat pengaduan," ungkap Risma.

Masih menurut Risma kasus-kasus soal aset Pemkot Surabaya itu terjadi sudah lama, bahkan sebelum dirinya menjadi Wali Kota. Kini kasus tersebut masih berproses di pengadilan.

Risma menduga ada proses yang tidak benar sehingga pihak Pemkot Surabaya kerap kalah di pengadilan.

"Saya sebelumnya sudah ke Kejagung, sekarang ke KPK. Saya ingin aset ini tetap dipertahankan Pemkot, terlebih seluruh aset ada di tengah kota," katanya.

‎Untuk diketahui soal aset waduk di Kecamatan Wiyung Surabaya yang adalah milik Pemkot digugat oleh warga bernama Dulali, Ketua Tim Pelepasan Waduk Persil 39.

Gugatan Dulali terhadap kepemilikan waduk seluas 10.000 m2 itu diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur, namun kemudian ditolak di tingkat kasasi.

Dulali lanjut mengajukan langkah hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) dengan dasar novum kekeliruan yang nyata dari pertimbangan hakim. Permohonan PK itu dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Setelah mengantongi putusan PK nomor 291/PK/Pdt/2011 tanggal 4 Agustus 2011, pada tanggal 27 Desember 2011 Dulali mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Tidak tinggal diam, Pemkot Surabaya mengajukan PK ke PN Surabaya tetapi ditolak.

Menanggapi penolakan tersebut Pemkot Surabaya mengirim surat nomor 180/958/436.1.2/2014 tanggal 24 November 2014 perihal permohonan PK kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Ketua PN Surabaya karena adanya bukti baru.

Namun hingga saat ini Pemkot Surabaya belum mendapatkan tanggapan dari Mahkamah Agung.

Permasalahan makin bertambah karena waduk yang masih berstatus sengketa itu dijual Dudali ke pengembang.

Padahal dalam aturan hukum, tanah yang sedang dalam status sengketa tidak boleh diperjualbelikan.

Terlebih Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat waduk tersebut merupakan milik Pemkot Surabaya. (Theresia Felisiani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×