kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kata pengamat pasar obligasi terkait RPP Perpajakan


Kamis, 21 Januari 2021 / 22:15 WIB
Kata pengamat pasar obligasi terkait RPP Perpajakan
ILUSTRASI. Kata pengamat pasar obligasi terkait RPP Perpajakan


Reporter: Bidara Pink, Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperbarui aturan perpajakan yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. Beleid ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Salah satu yang diperbarui adalah ketentuan mengenai pajak penghasilan (PPh) pasal 26. Dalam hal PPh Pasal 26, pemerintah akan memberikan relaksasi pungutan pajak atas bunga obligasi internasional lebih rendah dari ketentuan sebelumnya yang mematok tarif sebesar 20%.

Tarif PPh Pasal 26 atas surat utang internasional itu juga bisa disesuaikan dengan tarif yang mengacu pada persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty.

Pengamat pasar obligasi, Wahyu Trenggono melihat, relaksasi yang dilakukan oleh pemerintah tersebut bisa meningkatkan return yang diperoleh investasi asing. Dengan demikian, dana asing yang telah diinvestasikan dalam bentuk obligasi di Indonesia bisa bertahan.

Baca Juga: Kata pengamat pajak terkait RPP Perpajakan turunan UU Cipta Kerja

"Dan lebih dari itu, akan menjadi daya tarik tambahan bagi investor asing untuk menginvestasikan dananya di SBN atau SBSN, atau bahkan di obligasi korporasi di Indonesia," kata Wahyu kepada Kontan.co.id, Kamis (21/1).

Wahyu juga mengatakan, kalau relaksasi yang dilakukan ini memang karena saat pandemi ini pemerintah membutuhkan dana dari berbagai sumber, baik itu investor domestik maupun asing.

Kemudian, bunga obligasi internasional yang mendapatkan relaksasi tersebut meliputi tiga ketentuan. Pertama, bunga dari obligasi dengan kupon sebesar jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi.

Kedua, diskontor dari obligasi dengan kupon sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan. Ketiga, diskonto dari obligasi tanpa bunga sebesar selisih lebih harga jual atau nominal di atas harga perolehan obligasi.

Ketentuan, relaksasi PPh Pasal 26 tersebut berlaku untuk wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap. “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 26 atas bunga obligasi internasonal sebagaiman dimaksud atay (5) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan,” bunyi Pasal 3 Ayat 10 Bab II.

Baca Juga: Pemerintah perbarui beberapa aturan PPh pasal 26, PPN, dan tata cara perpajakan

Selain itu, PPh Pasal 26 juga mengecualikan penghasilan berupa dividen dari objek pajak. Ini berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan dalam negeri. Selain itu, PPh Pasal 26 dikecualikan atas penghasilan setelah pajak dari suatu BUT di luar nergeri dan penghasilan aktif dari luar negeri yang tidak melalui BUT.




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×