kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus gagal bayar MTN, SNP Finance akan bayar utang ke kreditur hingga tahun 2032


Rabu, 04 Juli 2018 / 18:27 WIB
Kasus gagal bayar MTN, SNP Finance akan bayar utang ke kreditur hingga tahun 2032
ILUSTRASI. SNP Finance


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gagal bayar bunga medium term notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan atau SNP Finance masuk babak baru. SNP Finance berjanji akan membayar tuntas seluruh tagihannya dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hingga tahun 2032.

Hal tersebut disampaikan Direktur Sunprima Donni Satria dalam proposal perdamaian yang disampaikannya pada rapat kreditur PKPU Sunprima di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (4/7).

"Pembayaran utang pokok dimulai pada tahun 2018, setelah rencana perdamaian disepakati antara SNP Finance dengan seluruh kreditur dan dilakukan setiap triwulanan pada tanggal 25. Dan seluruh utang pokok, seluruh kreditur separatis akan dibayar lunas sampai 2032," tulis Donni dalam proposal perdamaian.

Sementara utang kepada kreditur konkuren akan dibayarkan langsung pada 2018. Untuk tagihan bunga dan denda kepada seluruh kreditur akan dibayarkan pada 2018.

Dalam proses PKPU ini, Sunprima sendiri punya kewajiban senilai Rp 4,094 triliun. Rinciannya ada lima kreditur konkuren (tanpa jaminan) dengan tagihan Rp 338 juta, lalu Rp 3,957 triliun untuk 354 kreditur separatis (pegang jaminan). Ditambah adanya tagihan bunga dan denda senilai Rp 17,020 miliar dari kreditur separatis.

Untuk kreditur separatis, baik yang berasal dari pihak perbankan maupun dari para pemegang MTN, skema pembayarannya akan dilakukan secara rata. Pada 2018 akan dibayar Rp 30 miliar, pada 2019-2022 akan dibayar Rp 17,5 miliar. Lalu pada 2022-2023 akan dibayar Rp 52,5 miliar, tahun 2025-2026 akan dibayar Rp 102,5 miliar, dan pada 2027 akan dibayar Rp 160 miliar.

Lanjut kemudian pada 2028 akan dibayar Rp 177,5 miliar, pada 2029 akan dibayar 257,5 miliar. Lalu pada 2030 akan dibayar Rp 260 miliar dan pada 2031 akan dibayar 372,5 miliar. Nah pada tahun terakhir pembayaran para pemegang MTN akan dibayar Rp 587,581 miliar, sementara untuk pembayaran ke perbankan senilai Rp 214,5 miliar.

"Ketentuan dan skema pembayaran dapat dilaksanakan dengan asumsi bahwa OJK mencabut Surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB II No. S-247/NB./2018 tanggal 14 Mei 2018 tentang Pembekuan Kegiatan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan. Dan sangat bergantung kepada hal-hal lainnya yang mendukung kegiatan usaha perusahaan," imbuh Donni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×