Kapal rusak terumbu karang Raja Ampat akan digugat

Rabu, 15 Maret 2017 | 11:55 WIB Sumber: Antara
Kapal rusak terumbu karang Raja Ampat akan digugat


JAKARTA. Pemerintah Republik Indonesia bakal segera melakukan pemanggilan dan gugatan terkait kasus kerusakan terumbu karang di perairan Raja Ampat. Ini akibat kandasnya kapal pesiar MV Caledonian Sky pada 4 Maret 2017.

"Gugatan akan dilakukan secepatnya. Kapal Caledonian ini sekarang posisinya ada di Filipina. Kami akan buat surat perintah untuk pemanggilan dan pemeriksaan," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi, dalam konferensi pers di KKP, Rabu (15/3).

Kronologis rusaknya terumbu karang di Raja Ampat diawali dari masuknya sebuah kapal pesiar, MV Caledonian Sky berbendera Bahama yang dinahkodai oleh Kapten Keith Michael Taylor. Kapal berbobot 4.200 GT ini pada tanggal 3 Maret 2017 membawa 102 turis dan 79 Anak Buah Kapal (ABK).

Kapal mengelilingi pulau untuk mengamati keanekaragaman burung serta menikmati pementasan seni. Setelah itu para penumpang kembali ke kapal pada siang hari 4 Maret 2017. Kapal pesiar itu kemudian melanjutkan perjalanan ke Bitung pada pukul 12.41 WIT. Di tengah perjalanan menuju Bitung, MV Caledonian Sky kandas di atas sekumpulan terumbu karang di Raja Ampat.

Untuk mengatasi hal ini Kapten Keith Michael Taylor merujuk pada petunjuk GPS dan radar tanpa mempertimbangkan faktor gelombang dan kondisi alam lainnya.

Sebuah kapal penarik (tug boat) dengan nama TB Audreyrob Tanjung Priok lantas tiba di lokasi untuk mengeluarkan kapal pesiar tersebut. Namun upaya tersebut awalnya tidak berhasil karena kapal MV Caledonian Sky terlalu berat.

Kapten terus berupaya untuk menjalankan kapal Caledonian Sky hingga akhirnya berhasil kembali berlayar pada pukul 23.15 WIT pada tanggal 4 Maret 2017.

"Luas dampak kerusakan pada tahap praeliminary 1.600 meter persegi. Teman-teman Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan KKP masih di sana untuk menentukan detail luas kerusakannya," kata Bramantya.

Dirjen Pengelolaan Ruang Laut juga memaparkan, sejumlah peraturan perundangan yang dilanggar antara lain terkait UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU No 31/2004 tentang Perikanan.

Dia memaparkan, Kajian KKP menyatakan rusaknya terumbu karang merupakan perbuatan pidana sehingga minimal adalah kelalaian nakhoda yang bisa dijerat pidana.

"Perdata dan pidana yang bisa dikenakan sore ini akan kami pastikan untuk memastikan langkah-langkah hukum yang dilakukan, termasuk penyidik mana yang akan menyelidiki kasus ini," katanya.

Penyidik KLHK Tim gabungan yang dikoordinir Kemenko Maritim saat ini telah berada di lapangan untuk menghitung secara detail dampak area terdampak serta melakukan valuasi nilai ekonomi dan peninjauan aspek hukumnya.

(M. Razi) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini

Terbaru