kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kalah melawan Kawasan Berikat di pengadilan, Karya Citra langsung ajukan banding


Kamis, 09 Agustus 2018 / 16:58 WIB
Kalah melawan Kawasan Berikat di pengadilan, Karya Citra langsung ajukan banding
ILUSTRASI. Ilustrasi Palu Hakim_Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yevgenie Lie Yesurun, kuasa hukum PT Karya Citra Nusantara dalam sengketa melawan PT Kawasan Berikat, akan langsung mengajukan ikhtiar banding. Sengketa dua perusahaan ini akhirnya diputus di Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini telah diputus, Kamis (9/8).

"Kami akan langsung ajukan banding, sekarang juga. Ini akan langsung didaftarkan," katanya kepada KONTAN seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (9/8).

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Andi Cakra Alam, Karya Citra memang dinyatakan telah melakukan perbuatan melanggar hukum lantaran, sebab wilayah konsesi Terminal Umum, Pelabuhan Marunda dinyatakan Majelis Hakim masih berada di wilayah Kawasan Berikat.

Pun sumber izin tersebut, yaitu perjanjian konsesi HK.107/1/9/KSOP.Mrd-16 Nomor: 001/KCN-KSOP/Konsesi/XI/2016 tentang Pengusahaan Jasa Kepelabuhan Terminal Umum Karya Citra dinyatakan batal demi hukum. Perjanjian ini diteken Kementerian Perhubungan dan Karya Citra pada 29 November 2016

Imbasnya, Karya Citra kini tak berhak mengelola Terminal Umum di Pelabuhan Marunda tersebut.

"Memerintahkan tergugat 1 (Karya Citra) untuk tak melakukan operasi, pembangunan dan pengelolaan Terminal Umum, Pelabuhan Marunda hingga ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap," lanjut Hakim Andi membacakan amar putusan.

Upaya banding sendiri diajukan Karya Citra, sebab Yevgenie menilai putusan tersebut tak sesuai fakta-fakta dalam selama persidangan.

"Tidak sesuai, begini, Kepres 11/1992 itu tidak menyatakan wilayah kami berada di wilayah penggugat. Yang dinyatakan itu adalah tanah, bukan perarian," sambung Yevgenie.

Konsesi Karya Citra sejatinya memang tak termaktub dalam Keputusan Presiden 11/1991 tentang Penunjukan dan Penetapan Wilayah Usaha Perseroan PT Kawasan Berikat Nusantara. Namun, Majelis Hakim menilai bahwa konsesi tersebut merupakan wilayah penunjang Kawasan Berikat, sehingga berada dalam penguasaannya.

"Kemudian persoalan reklamasi tidak disinggung selama persidangan tapi dalam pertimbangan ada. Jadi luar pokok gugatan. 

Perihal reklamasi

Ihwal terkahir dibantah oleh Kuasa Hukum Kawasan Berikat Hendra Gunawan. Ia bilang sejatinya selama proses persidangan persoalan reklamasi turut disinggung.

"Sempat ada saksi ahli dari BPN, nah waktu itu dia bilang, karena ini urusan perairan maka BPN tak berwenang, karena otu urusan Pemprov DKI yang mengeluarkan izin. Dan dari pemeriksaan lapangan kan diketahui bahwa konsesi tergugat tak mengantongi izin reklamasi," katanya dalam kesempatan sama.

Sementara terkait upaya banding yang akan diajukan Karya Citra, Hendra bilang, bahwa hak tersebut memang merupakan hak yang dimiliki oleh tergugat.

Mengingatkan gugatan Kawasan Berikat sendiri terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 70/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr pada 1 Februari 2018. Selain menggugat Karya Citra (tergugat 1), Kawasan Berikat juga turut menggugat Kementerian Perhubungan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dalam hal ini Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan kelas V Marunda (tergugat 2), dan PT Karya Teknik Utama (tergugat 3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×