kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KAJS: Dana pensiun Indonesia hanya setengah dari Malaysia


Senin, 08 November 2010 / 16:45 WIB
ILUSTRASI. FENOMENA - Pollyanna Chu


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komite Aksi Jaminan Sosial membantah dalil pemerintah yang menyatakan dana pensiun pekerja paling besar di dunia. Sebab, bila dibandingkan dengan negara-negara Asia Tenggara lain, uang pensiunan pekerja Indonesia tergolong sedikit.

Memang besaran pesangon Indonesia lebih besar dari Malaysia. Pekerja Indonesia mendapatkan uang pesangon 18 kali gaji bulanan, sementara di Malaysia hanya lima kali upah bulanan.

Cuma, dana Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) pekerja Indonesia kalah jauh dengan negara jiran tersebut. JHT pekerja Indonesia hanya sebesar 5,7% per bulan. Perinciannya dari pemberi kerja 3,7% dan 2% ditanggung pekerja. Sementara itu, dana pensiun pekerja Malaysia mencapai 23%.

Di Asia Tenggara, dana pensiun yang paling besar adalah Singapura yang mencapai 40% dari gaji. Indonesia juga kalah dibandingkan dengan negara-negara Afrika seperti Tanzania 20%, Gaba 17,5%, dan Gambia 15%.

Dengan iuran yang minim, besaran JHT yang diterima pekerja kala pensiun juga kecil. Di Malaysia, misalnya, dengan masa kerja 20 tahun, karyawan yang pensiun akan mendapat JHT 55,2 kali gaji bulanan. Bila ditambah uang pesangon yang mencapai lima kali gaji bulanan, total uang diterima karyawan yang pensiun di Malaysia mencapai 60,2 kali gaji bulanan.

Akan halnya di Indonesia, dengan JHT yang diterima saat pensiun hanya mencapai 13,68 kali gaji bulanan. Bila ditambah dengan dana pesangon, pekerja Indonesia hanya memperoleh uang pensiun 31,68 kali gaji bulanan. "Artinya, beban pengusaha Indonesia untuk membayar dana pensiun lebih ringan daripada di Malaysia," terang Said Iqbal, Sekretaris Jenderal Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS), saat dialog ketenagakerjaan di DPR, Senin (8/11).

Karena itu, KAJS menolak rencana pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan alasan dana pensiun. Sebab, KAJS menduga revisi ini akan memangkas nilai pesangon pekerja dengan tujuan menarik investor dari luar negeri. "Karyawan sudah mengabdikan tenaganya untuk bekerja optimal saat masih muda, mestinya mereka dihargai agar hari tuanya lebih sejahtera," terang Said.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×