kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kagum Lokasi menduga upaya PKPU direkayasa pengurus


Jumat, 25 Mei 2018 / 13:34 WIB
Kagum Lokasi menduga upaya PKPU direkayasa pengurus
ILUSTRASI. Ilustrasi Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kagum Lokasi Emas, menduga upaya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan rekayasa pengurus PKPU.

Hal tersebut dinilai lantaran adanya persekongkolan antara kuasa hukum pemohon dan pengurus PKPU dalam menempuh jalur PKPU.

"Kami tahu, sebelum pengajuan permohonan pengurus menghasut seluruh konsumen untuk mempailitkan. Untuk ada pembeli baru, dan manajemen baru," kata Direktur Kagum Lokasi Nugroho Tjondrojono dalam rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (22/5).

Agung Subandiono, Wakil ketua paguyuban penghuni Grand Asia Afrika, apartemen yang jadi sumber PKPU juga mengamini pernyataan Nugroho.

Ia bercerita, bagaimana para penghuni sempat didatangi seorang yang mengaku kurator untuk membantu para penghuni mendapatkan unit apartemennya yang belum diserahkan.

"Sekitar November 2017, ada yang mengaku kurator datang ke konsumen-konsumen mengaku kurator dan meminta agar jadi kreditur," katanya kepada Kontan.co.id seusai rapat.

Pun Nugroho menambahkan bahwa sejatinya telah ada perdamaian antara Kagum Lokasi dan para konsumen. Bahkan tak lama setelah Kagum Lokasi disomasi oleh para konsumen terkait keterlambatan serah terima unit.

"Kita sudah beri jawaban surat somasi, bahwa konsumen bisa ambil unit, atau dilakukan refund. Tapi kuasa hukum pemohon (PKPU) ini tak memberikan jawaban tersebut kepada principle-nya (pemohon PKPU). Ini makanya kota duga ada rekayasa untuk PKPU Kagum," tambah Nugroho.

Sementara itu ketika dikonfirmasi, salah satu pengurus PKPU Kagum Lokasi Arin Tjahjadi Maulana menolak disebut jika ada rekayasa.

Ia menerangkan bahwa, penetapan pengurus PKPU baru dilaksanakan setelah ada putusan. Ia pun menampik jika pengurus PKPU disebut jadi pihak yang mendatangi para konsumen untuk meminta mereka jadi kreditur.

"Bagaimana bisa? Kita kan ditetapkan jadi pengurus setelah ada putusan. Kalau soal pailit, sebenarnya waktu kreditur mendaftarkan tagihan, beberapa kali konsumen menanyakan, bagaimana jika terjadi pailit. Kami menjawab tak usah khawatir. Ada opsi lain selain lelang, yaitu going concern. Kurator bisa cari investor baru untuk menyelesaikan proses kepailitan," jelasnya.

Beberapa kreditur di dalam rapat pun memang sempat menyatakan hal tersebut. Mereka tak ingin jika Kagum Lokasi pailit. "Tentu akan merugikan kami sebagai pemilik unit jika pailit," kata salah satu kreditur dalam rapat.

Sekadar informasi, Kagum Lokasi dimohonkan PKPU oleh dua orang pembeli Apartemen Grand Asia Afrika Residence yang dibangun oleh Kagum Lokasi. Permohonan PKPU diajukan lantaran pemohon yang dijanjikan akan mendapatkan unit pada 2015 lalu. Kagum Lokasi resmi masuk PKPU pada 19 April 2018.

Dari penelusuran KONTAN, Apartemen Grand Asia Afrika Residence dibangun sebanyak 2.288 unit. Dan diklaim telah terjual sebanyak 1.761 unit, sementara konsumen yang sudah melunasi ada sebanyak 1554 konsumen.

Sementara harga jual Apartemen Grand Asia Afrika berada dalam rentang Rp 229 juta yang paling murah untuk tipe studio seluas 22 m2. Sementara yang paling mahal adalah tipe 3 Bedroom seluas 74 m2 seharga Rp 740 juta.

Meski demikian, dalam rapat Hakim Pengawas Mahfudin akhirnya menetapkan bahwa PKPU Kagum Lokasi usai dan berakhir damai. Sebab sebelumnya Kagum Lokasi dan konsumen telah mengikat perjanjian damai mandiri

"Permohonan perdamaian dikabulkan, keputusan nanti, nanti Jumat (25/5), bahwa dengan adanya pencabut perkara dari pemohon dan perdamaian antara pemohon dan termohon pada 18 Mei 2018, maka putusan 36/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst akan dihentikan," kata Hakim Mahfudin dalam rapat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×