kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kadin: Silakan bukper penerbit faktur fiktif


Kamis, 02 November 2017 / 11:46 WIB
Kadin: Silakan bukper penerbit faktur fiktif


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belakangan dunia usaha mengeluhkan upaya Ditjen Pajak menggencarkan law enforcement atau penegakan hukum. Pasalnya, penegakan hukum yang dianggap keluar dari koridor, yakni melakukan bukti permulaan (bukper) perusahaan secara tidak terarah.

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Indonesia Herman Juwono mengatakan, di antara perusahaan yang dibukper itu ada yang benar wajib pajak (WP) nakal dan yang bukan WP nakal. Namun sayangnya, Ditjen Pajak memukul rata WP-WP tersebut

Meski begitu, menurut Herman, apabila ada perusahaan yang tidak ikut amnesti pajak dan menerbitkan faktur fiktif tidak masalah apabila dibukper. Hal ini sesuai dengan yang dikatakan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi yang menyatakan, bukper hanya dikenakan bagi perusahaan yang menerbitkan faktur fiktif.

“Kalau memang benar ada yang fiktif, itu jadikan kasus saja. Tidak masalah. Langsung diusut tetapi jangan dibuat-buat dan direka-reka,” katanya di Jakarta, Rabu (1/11).

Herman mengatakan, kegiatan bukper yang sebelumnya meresahkan ini kini sudah berkurang, yakni setelah Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Dadang Suwarna mundur. Menurut Herman, ada beberapa bukper yang dibatalkan. “Sekali bukper keluar harus diselesaikan, tetapi kalau tidak valid, ya bisa dibatalkan,” katanya.

Sumber KONTAN menyebut, setidaknya ada lima bukper yang dibatalkan oleh Ditjen Pajak karena proses pemeriksaannya sudah selesai. Sementara sisanya dipilah lagi oleh fiskus atau administrator pajak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×